Pemeriksaan Lukas Enembe Di Lapangan Dianggap Tak Sesuai Adat Papua

16 October 2022, 10:32

JawaPos.com – Permintaan Gubernur Papua Lukas Enembe agar diperiksa di lapangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat banyak penolakan. Kali ini tokoh masyarakat Jayapura, Nikolaus Demetouwm menilai permintaan pihak Lukas mengada-ada. Dia juga mempertanyakan masyarakat adat yang disebut oleh pengacara Lukas.
“Kalau masyarakat adat pasti mereka mengerti aturan adat dan budaya. Dalam budaya orang Papua, saya belum pernah lihat dan dengar ada orang diperiksa di lapangan terbuka,” kata Niko kepada wartawan, Sabtu (5/10).
Niko menyebut, dalam budaya masyarakat pesisir di Papua dikenal istilah ‘batu lingkar’. Orang yang dituduh bersalah diperiksa oleh tua-tua adat dipimpin Ondoafi yang duduk melingkar di area batu lingkar tersebut.
‘’Jika terbukti bersalah, orang tersebut membayar denda adat atau melaksanakan hukuman yang dijatuhkan kepadanya disaksikan oleh warga kampung, supaya masyarakat sama-sama tahu dan tidak lagi mengulangi perbuatan orang yang dihukum tersebut,” jelasnya.
Eksekusi hukuman atau pembayaran denda adat di lapangan terbuka bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Selain itu, pelaku diajarkan sebuah prinsip hidup yakni berani berbuat salah, berani bertanggung jawab. Kesalahan yang sudah dilakukan harus ditebus dengan membayar denda adat.
Kaitannya dengan tuntutan keluarga Lukas Enembe tersebut, Niko justru melihat tidak ada niat baik dari Lukas untuk menghormati adat. Dia menilai adat dijadikan tameng bagi Lukas dan para pendukungnya untuk berlindung dari jeratan hukum.
Niko mengimbau, masyarakat Papua khususnya warga Jayapura untuk tidak terlibat dalam manuver yang dimainkan kelompok pendukung Lukas. Karena akan semakin memperkeruh situasi.
“Mari kita jaga Papua supaya tetap damai dan aman bagi semua orang, lebih-lebih karena sebentar lagi kita akan menjadi tuan rumah Kongres Masyarakat Adat Nusantara, di mana banyak tokoh-tokoh adat akan datang dari berbagai daerah di Indonesia,” pinta Niko.
Sebelumnya, KPK menyayangkan ketidakhadiran Gubernur Papua Lukas Enembe. Seharusnya, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Senin (26/9).
Namun, tim penasihat hukum Lukas mendatangi KPK untuk mengabarkan bahwa orang nomor satu di Provinsi Papua itu tidak bisa hadir, dengan alasan sakit. “Hari ini, Senin 26 September 2022, KPK sedianya melakukan pemeriksaan terhadap saudara LE Gubernur Papua, namun sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.
“Kami tentu menyayangkan sikap saudara LE yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim prnyidik KPK,” sambungnya.
Meski pihak kuasa hukum Lukas Enembe telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut dengan alasan kondisi kesehatan kliennya. Namun, KPK belum mendapatkan informasi yang benar dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi Lukas Enembe.
 

Editor : Mohamad Nur Asikin Reporter : Sabik Aji Taufan

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi