Pelaporan SPT Naik 1 Juta di 2022, DJP Akui Masih Sulit Kejar Pajak Non Karyawan

24 November 2022, 21:39

Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparanDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan 16,7 juta orang atau wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) di tahun ini. Jumlah ini naik 1 juta dibandingkan tahun sebelumnya 15,7 juta wajib pajak. “Dalam satu periode tahun, kumpulan SPT yang kami kelola bertambah 1 juta SPT disampaikan oleh wajib pajak,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita November 2022, Kamis (24/11). Dia melanjutkan, kepatuhan pelaporan SPT untuk karyawan mencapai 98 persen. Namun demikian, otoritas pajak mengakui masih kesulitan mengejar SPT pajak untuk non karyawan. “Untuk non karyawan jadi PR kita, kami mencoba menjalankan supaya wajib pajak non karyawan dapat bertumbuh dari waktu ke waktu. Non karyawan menyampaikan assessment, menghitung sendiri, kita mengawasi penyampaian SPT,” jelasnya. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam acara Media Briefing, Selasa (2/8/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparanPelaporan SPT UMKMDalam kesempatan yang berbeda, Chief Operating Officer (COO) Mekari, Anthony Kosasih mengatakan, pelaku UMKM juga wajib membayar pajak sebesar 0,5 persen dan menyampaikan SPT jika penghasilannya melampaui Rp 500 juta setiap tahun. Namun dengan terbatasnya SDM dan berbagai faktor, banyak UMKM belum melaporkan SPT. “Keterbatasan sumber daya semakin tajam dirasakan oleh UKM yang baru, termasuk bisnis-bisnis kecil yang lahir saat pandemi dan pasca pandemi. Untungnya, di zaman serba teknologi, aplikasi pajak berbasis online hadir untuk mengotomatisasi pelaporan pajak sehingga prosesnya menjadi mudah dan cepat,” kata Anthony.Mekari sebagai perusahaan teknologi memiliki penyedia jasa aplikasi pajak (PJAP) yang resmi terhubung ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Mekari Klikpajak. Ada beberapa tips agar UMKM dapat dengan mudah melaporkan SPT pajak.Pertama, membuka akun dan siapkan dokumen yang diperlukan, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Setelah akun tersedia, UKM bisa mulai mengunggah dokumen-dokumen pajak yang lama, seperti faktur pajak dan bukti potong. Kedua, UMKM bisa memanfaatkan dasbor untuk pantau bisnis. Ketiga, melalui aplikasi pajak, UMKM bisa secara otomatis memvalidasi NPWP yang tertera di formulir pelaporan pajak lewat fitur API Documentation, serta menarik bukti potong (bupot) dari bulan-bulan sebelumnya dari server DJP lewat fitur Prepopulated e-Bupot. Terakhir, proses pelaporan pajak dapat dilakukan secara kolaboratif. Hal ini berguna bagi UMKM yang memiliki karyawan di cabang-cabang terpisah, serta yang menerapkan work from anywhere (WFA).“Kepatuhan membayar pajak tidak saja baik bagi pemulihan ekonomi dan pembangunan Indonesia, namun juga UKM itu sendiri. UKM yang taat memenuhi kewajiban pajaknya akan terbebas dari sanksi di kemudian hari, sehingga UKM bisa menjalankan dan menumbuhkan bisnis bebas dari hambatan,” jelas dia.

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi