Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Pelaku Pungli Parkir Liar Rp60 Ribu yang Viral di Tanah Abang Diamankan Polisi – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pelaku Pungli Parkir Liar Rp60 Ribu yang Viral di Tanah Abang Diamankan Polisi

Pelaku Pungli Parkir Liar Rp60 Ribu yang Viral di Tanah Abang Diamankan Polisi

PIKIRAN RAKYAT – Aktivitas parkir liar di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat viral di media sosial setelah seorang pengunjung Pasar itu mengaku digetok Rp60.000 untuk parkir mobil oleh oknum penjaga parkir. Belakangan, polisi telah menangkap sejumlah terduga pelaku penjaga parkir liar di Tanah Abang tersebut.

Kejadian ini bermula dari unggahan video di media sosial Instagram @jakarta.terkini. Dalam video tersebut seorang wanita mengaku kaget karena dikenai tarif parkir Rp60.000 oleh Juru parkir liar di jalan Kawasan Pasar Tanah Abang.

“Rp60 ribu, ya kak dipukul rata semua yang parkir dipinggir jalan juga semua Rp60 ribu,” kata perempuan tersebut, menirukan ucapan penjaga parkir.

Merespons itu, Opsnal Reskrim Polsek Tanah Abang telah mengamankan lima orang pelaku pungli parkir ini.
Kapolsek Tanah Abang Haris Akhmat membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan para pelaku. Pelaku disebut mengakui perbuatannya meminta Rp60.000 untuk parkir.

“Sudah diamankan. Pelaku mengakui perbuatannya,” kata Haris saat dikonfirmasi Rabu, 16 April 2025.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang AKP Martua Malau mengatakan para pelaku kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial Jakarta Pusat Satgas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial. Pelimpahan itu karena tindakan yang bersangkutan bukan bentuk pidana.

“Bukan tindak pidana yang dilakukan ya.. itu kan melanggar Pergub ya,” kata Malau.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News