Pahami Hukum Halal-Haram Berinvestasi Saham dalam Islam

25 March 2023, 9:01

Jakarta, CNN IndonesiaInvestasi adalah salah satu cara yang digunakan seseorang untuk menambah sumber penghasilan, selain pendapatan bulanan. Namun, ternyata tak semua investasi bisa dilakukan, terutama bagi umat Islam.
Investasi saham misalnya, tak semua sektor bisa diambil dan dikoleksi oleh muslim. Sebab, ada aturan syariah yang harus diterapkan agar muslim bisa berinvestasi saham.
Namun, tak perlu khawatir. Perencana keuangan mempunyai tips yang bisa diterapkan agar umat Islam bisa tetap berinvestasi saham dengan cara-cara yang sesuai ketentuan syariah.

1. Kenali Investasi yang Harus Dihindari
Perencana Keuangan Andi Nugroho mengatakan sebelum melakukan investasi saham, umat Islam harus terlebih dahulu memahami prinsip keuangan syariah, serta apa saja unsur yang dilarang.
Mengacu pada hukum keuangan Islam, Andi menyebutkan investasi tidak boleh dilakukan jika mengandung unsur maisyir, gharar, riba, dan bathil atau sering disingkat MAGHRIB. Sistem keuangan yang bebas MAGHRIB merupakan ruh dari perekonomian syariah.
Maiysir adalah jenis transaksi berbentuk spekulatif, yang menguntungkan pihak pemenang. Maiysir dapat diartikan sebagai judi atau taruhan. Hukumnya haram.

Gharar biasanya terdapat dalam transaksi jual-beli dan bisnis tetapi tidak ada kejelasan komoditas objek akad, sehingga para pihak tidak mengetahui kondisi, jumlah, atau wujud barang yang diperjualbelikan tersebut.
Sementara riba adalah transaksi dengan penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian pinjaman atau uang. Adapun bathil berarti rusak, salah, palsu, tidak syah, tidak memenuhi syarat rukun, keluar dari kebenaran, terlarang, atau haram menurut ketentuan agama.
Artinya, selama saham emiten yang kita beli tidak mengandung unsur tersebut, dinilai halal untuk dilakukan.
“Jadi investasi saham di Islam itu halal sepanjang emiten yang kita beli sahamnya itu tidak berinvestasi dan tidak mengelola uangnya ataupun bisnisnya dengan mengandung unsur MAGHRIB itu tadi,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

2. Pilih Saham di JII dan ISSI
Menurut Andi, saat ini berinvestasi saham dengan halal sudah mudah dilakukan. Sebab, IDX sendiri sudah menyaring investasi saham syariah di dalam dua indeks, yakni Jakarta Islamic Index (JII) dan Indonesia Sharia Stock Index (ISSI).
Artinya, jika umat Islam ingin berinvestasi saham yang halal, bisa memilih dari daftar yang ada di JII dan ISSI tersebut.
“Jadi sudah disaring saham-saham emiten mana yang bisa ditransaksikan, misalnya kita mau menghindari unsur-unsur MAGHRIB tadi. Jumlahnya memang akan lebih sedikit tapi ada jaminan halalnya,” imbuhnya.

3. Hindari Saham Tak Dijamin
Selain itu, Andi menyebutkan bahwa cara untuk menghindari saham yang haram adalah dengan tidak berinvestasi di saham-saham di luar JII dan ISSI. Sebab, tidak ada jaminan bahwa saham tersebut tidak mengandung unsur MAGHRIB.
“Cara menghindari investasi haram, kalau berupa saham ambil atau lihat list saham-saham yang terdaftar di JII dan ISSI itu tadi, karena otomatis sudah disaring oleh IDX yang di mana saham-saham tidak mengandung unsur MAGHRIB tadi,” jelasnya.

4. Pastikan Saham Sesuai dengan Fatwa MUI
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, maka saham-saham yang bisa dikoleksi oleh umat Islam adalah yang ada di Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Lembaga Keuangan (LK).
Pasalnya, dalam penyusunan daftar saham tersebut, Bursa Efek Indonesia melibatkan DSN-MUI.
Dalam fatwa ini ditekankan juga, harga pasar dari saham tersebut wajar dan sesuai prinsip syariah dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa.
“Perdagangan Efek di Pasar Reguler Bursa Efek menggunakan akad jual beli (bai’),” tulis aturan tersebut.
[Gambas:Video CNN] (ldy/pta)

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi