TEMPO.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Perumda PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi (BPR Indotama UKM Sulawesi).Pencabutan izin usaha ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha BPR Indotama UKM Sulawesi.Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Darwisman, mengatakan kantor PT BPR Indotama UKM Sulawesi telah ditutup untuk umum. “PT BPR Indotama UKM Sulawesi menghentikan segala kegiatan usahanya,” ujar Darwisman dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, 21 November 2023. Darwisman menuturkan penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Indotama UKM Sulawesi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.Adapun Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Indotama UKM Sulawesi dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR. “Kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS,” tuturnya. Sementara itu, LPS mengatakan pihaknya akan melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi. Pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Iklan