Nurul Ghufron Ungkap Alasan KPK Belum Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan

7 June 2023, 6:15

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus suap pengurusan perkara yaitu Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pihaknya belum menahan Hasbi lantaran hal itu merupakan bagian dari strategi lembaga antirasuah tersebut.”Kenapa yang ditahan satu padahal yang ditetapkan dua? Itu bagian dari proses yang sedang KPK lakukan,” kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sealsa 6 Juni 2023 malam. KPK sebelumnya telah menahan eks Komisaris PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto yang menjadi tersangka dalam perkara suap pengurusan perkara di MA itu. Dadan diduga sebagai perantara penyuapan terhadap Hasbi Hasan.Menurut Ghufron, berdasarkan pemeriksaan, Hasbi dinyatakan sebagai tersangka karena turut menikmati uang hasil suap dari Dadan. Uang itu berasal dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto yang mengurus perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.Ghufron memastikan, dalam waktu dekat Hasbi Hasan akan ditahan menyusul tersangka lainnya. “Jadi hanya soal waktu. Itu adalah bagian dari teknis dan strategi ya, jadi soal waktu saja,” kata Ghufron. Kasus suap ini bermula ketika debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dia mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Ketua KSP Intidana Budiman Gandi dalam perkara pemalsuan dokumen. Untuk mengurus kasus itu, Heryanto diduga berkomunikasi dengan Dadan. Iklan

Heryanto meminta bantuan Dadan untuk mengurus kasus itu agar Budiman Gandi diputus bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen. KPK menduga Dadan kemudian meminta fee kepada Heryanto. Dari komunikasi itu, Heryanto diduga menyerahkan uang sebesar Rp 11,2 miliar dalam 7 kali transfer kepada Dadan. Sebagian uang itu diserahkan kepada Hasbi Hasan pada Maret 2022. Setoran tersebut terbukti moncer dengan dikabulkannya keinginan Heryanto. Majelis Hakim kasasi memvonis Budiman Gandi 5 tahun penjara. Dari kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 15 orang termasuk Hakim Agung Gazalba Saleh. ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M ROSSENO AJI

Partai

Institusi

K / L

,

BUMN

NGO

Organisasi

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi