Ngeri ! Selundupkan Kokain Dalam Perut, Wanita Asal Peru Diciduk di Bandara, Modusnya 1,2 Kg Diminum dan Ditelan

21 October 2022, 12:36

POJOKSATU.id, JAKARTA- Seorang wanita asal Peru berinisial EAM (39) dicokok di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, buntut coba menyelundupkan sebanyak 1,2 kilogram narkoba jenis kokain.
Caranya yang dilakukan WNA itu pun terbilang ekstrem, yakni dengan cara ditelan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, kasus ini merupakan hasil kerjasama antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan Bea dan Cukai.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama dari Polda Metro Jaya khususnya Ditresnarkoba Polda Metro dan dari Bea Cukai, khususnya rekan-rekan kami di Bandara Soetta membantu kami dalam rangka pengungkapan kasus ini dengan tersangka WNA Peru,” ucap Zulpan kepada wartawan, Kamis 20 September 2022.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menambahkan awalnya Bea dan Cukai, pada 11 Oktober 2022 ketika pelaku tiba di Bandara Soetta, langsung melakukan pengecekan barang hingga tubuh pelaku. Sebab, ada yang mencurigakan darinya.
BACA : Bukan Cuma Sambo yang Punya Bisnis Gelap, Kasat Narkoba Polres Karawang Pun Tak Mau Kalah, Segini Harta kekayaan AKP Edi Nurdin
“Pengungkapan kasus kokain diungkap pada Selasa, 11 Oktober 2022 di Terminal Kedatangan Bandara Soetta ada seorang wanita dari Peru berinisial EAM diduga bawa narkotika kokain di dalam perutnya,” kata Mukti menambahkan.
Ketika penggeledahan berlangsung, benar saja, didalam perut pelaku didapati beberapa kapsul yang belakangan diketahui berisi narkoba jenis kokain.
“13 Oktober keluarlah dari perut melalui buang air besar dengan total 1,2 kg. Jadi modusnya diminum, ditelan,” katanya.
Mukti menambahkan, pelaku hendak mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Ibu Kota.
“Motifnya adalah untuk menyebarkan dari Brazil dan Peru untuk dibawa ke Indonesia via Jakarta,” kata Mukti lagi.
Namun, karena ditangkap kini yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam dibalik jeruji besi.
Atas perbuatanya, pelaku telah ditetapkan jadi tersangka dan diganjar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 115 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undanh Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati. (ade/pojoksatu)