Mulai 31 Oktober, Naik Bus Trans Metro Deli Tak Gratis Lagi! Segini Ongkosnya

20 October 2022, 23:58

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bagi masyarakat Kota Medan yang sering memanfaatkan jasa transportasi Bus Trans Metro Deli, mulai akhir bulan ini, 31 Oktober 2022, layanan bus tersebut tidak gratis lagi. Setiap penumpang akan dikenakan tarif Rp4.300 setiap kali melakukan perjalanan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis SSiT MT mengatakan, penetapan tarif itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres). Tak cuma di Medan, sejumlah kota lainnya di Indonesia yang telah menerapkan layanan Bus BTS (Buy The Service) juga akan menggunakan tarif yang ditetapkan pemerintah mulai 31 Oktober 2022 ini. “Bukan cuma kita (Kota Medan). Bus BTS di kota-kota lainnya juga akan beroperasi dengan menggunakan tarif yang tertera di dalam Perpres itu,” kata Iswar kepada Sumut Pos, Kamis (20/10).

Dijelaskannya, tarif Rp4.300 tersebut berlaku di semua koridor Bus Trans Metro Deli di Kota Medan, yakni koridor Lapangan Merdeka – Pinang Baris, koridor Lapangan Merdeka – Amplas, koridor Lapangan Merdeka – Belawan, koridor Lapangan Merdeka – Tembung, dan koridor Lapangan Merdeka – Tuntungan. “Dan kita pastikan, sistem pembayaran ongkos wajib dengan cara nontunai atau cashless dengan kartu e-Money. Pemerintah tidak membenarkan adanya sistem pembayaran dengan uang tunai,” jelasnya.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah mensosialisasikan tentang penetapan tarif Rp4.300 mulai 31 Oktober 2022 itu kepada seluruh masyarakat Kota Medan, khususnya kepada masyarakat yang merupakan pengguna jasa Bus Trans Metro Deli. Diterangkan Iswar, Bus Trans Metro Deli beroperasi di Kota Medan sejak 16 November 2020. Artinya, sudah hampir dua tahun masyarakat Kota Medan menikmati layanan gratis dari Bus Trans Metro Deli.
“Sebab selama ini ongkos penumpang di subsidi penuh oleh Kementerian Perhubungan. Saat ini kita tengah melakukan sosialisasi, bahwa mulai 31 Oktober nanti Bus Trans Metro Deli akan beroperasi dengan tarif Rp4.300 per orang setiap kali perjalanan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, selain di Kota Medan, Bus BTS di kota-kota lainnya juga akan menerapkan tarif mulai 31 Oktober 2022 mendatang. Adapun kota-kota yang dimaksud, yakni Palembang sebesar Rp4.000, Surakarta Rp3.700, Denpasar Rp4.440, Yogyakarta Rp3.600, Bandung Rp4.900, Surabaya Rp6.200, Banjarmasin Rp4.300, Makassar Rp4.600, dan Banyumas Rp 3.900.
Kota Medan Terbaik
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis juga mengungkapkan Kota Medan menjadk kota terbaik di Indonesia dalam menerapkan pelayanan Bus BTS. “Alhamdulillah, Kota Medan yang terbaik dalam hal penerapan Bus BTS dibanding kota-kota lainnya. Hal ini baru saja disampaikan dalam kegiatan ‘Sustainable Transportation Forum 2022’ yang digelar di Bali hari ini. Kebetulan saat ini saya berada di sini (Bali) mewakili Bapak Wali Kota Medan,” katanya.
Iswar mengatakan, penilaian itu didapatkan karena Kota Medan merupakan kota dengan jumlah penumpang Bus BTS terbanyak dari kota-kota lainnya yang juga telah menggunakan layanan bus dari Kementerian Perhubungan tersebut. “Harapan kita jumlah koridor Bus BTS di Kota Medan dapat ditambah, sehingga semakin banyak masyarakat Kota Medan yang bisa menggunakan jasa Bus BTS ini. Kita telah usulkan dua koridor tanbahan, semoga bisa disetujui dan diterapkan di Medan,” pungkasnya. (map/adz)

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi