MUI : Ajaran Segitiga Emas Sunda Nusntara di Kabupaten Bone Menyimpang

25 March 2023, 17:05

Ajaran sesat (ilustrasi). Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bone menegaskan aliran yang dijalankan Al Mukarrama Al Khaerat, Segitiga Emas Sunda Nusantara dipimpin Walinono alias Puang Nene diduga sesat karena telah menyimpang dari ajaran Islam.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menegaskan aliran yang dijalankan Al Mukarrama Al Khaerat, Segitiga Emas Sunda Nusantara dipimpin Walinono alias Puang Nene, diduga sesat karena telah menyimpang dari ajaran Islam.
“Dari penelusuran, itu memang ada ajaran menyimpang yang mengarah pada penyembahan berhala,” kata Ketua MUI Bone, Prof KH Muhammad Amir saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (25/3/2023).
Berdasarkan hasil penelusuran tim, selain dugaan menyembah berhala, juga ditemukan dalam ajarannya diduga melarang pengikutnya menunaikan Sholat Jumat, ada yang menerima dan banyak pula menolak. “Artinya, tidak melarang Sholat Jumat semua pengikutnya. Begitu juga sholat lima waktu, tidak dilarang, hanya saja yang bersangkutan tidak salat, karena dia tidak tahu tujuan salat itu di mana,” kata Amir.
Sejauh ini banyak pengikut dari Puang Nene itu telah meninggalkan ajaran tersebut karena dinilai telah menyimpang dari ajaran agama Islam yang sebenarnya. Selain itu, yang bersangkutan pernah diusir Pemerintah Bone disebabkan ajarannya, namun belakangan datang kembali dengan menyebarkan ajarannya secara sembunyi-sembunyi.

“Katanya masih sering datang ke Bone. Dia itu sudah tinggal di Soppeng, dan tidak di Bone lagi. Tapi, sering datang tanpa sepengetahuan pemerintah daerah,” ujarnya. Kendati ajaran yang diajarkan Puang Nene ini menyimpang dari syariat Islam termasuk memberlakukan mahar dan kewajiban iuran pertemuan Rp 750 ribu, namun pihak MUI tetap melakukan pembinaan terhadap aliran ini untuk kembali ke jalan yang benar.
sumber : Antara

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi