“Momentum pelaksanaan ibadah seperti salat tarawih berjamaah di masjid dan musala, bisa menjadi medium untuk melakukan vaksinasi. Saya berharap berkumpulnya jemaah bisa dimanfaatkan untuk melakukan percepatan vaksinasi,” ujar Moeldoko melalui keterangan resmi, Minggu, 3 April 2022.
Ia mengaku usulan tersebut telah disampaikan kepada para tokoh agama dan siap mendukung program tersebut. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa bahwa pemberian vaksin tidak membatalkan puasa.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Mantan panglima TNI itu meminta Kementerian Kesehatan memastikan ketersediaan vaksin dan bersiap menjalankan rencana tersebut. Jangan sampai besarnya animo masyarakat untuk divaksinasi tidak diimbangi dengan pasokan vaksin di lapangan.
Baca: Ramadan 2022, Menag Ajak Masyarakat Perkuat Solidaritas
Selain itu, Moeldoko mendorong kementerian/lembaga terkait melibatkan para tokoh agama dan masyarakat. Khususnya, dalam menyosialisasikan surat edaran tentang pelaksanaan ibadah selama ramadan dan mudik.
“Ada keinginan tokoh agama di mana saat mengumumkan ketentuan-ketentuan ibadah Ramadan dan hari raya supaya melibatkan MUI dan ormas lainnya,” pungkas Moeldoko.
Tahun ini, umat Islam dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih dan salat idulfitri berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Pemerintah juga membolehkan umat Islam melakukan mudik.
Syaratnya, pelaku mudik harus sudah divaksin dosis tiga atau booster. Bagi pemudik yang baru mendapat vaksin dosis satu dan dua, harus menunjukkan tes covid-19, baik antigen atau PCR.
(AGA)