Modus Bersihkan Aura Negatif, Dukun Cabul di Pringsewu Lampung Perkosa Gadis Belia 8 Kali

Pringsewu, Beritasatu.com – Asep Maulana (31) seorang dukun palsu ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pringsewu. Dia diduga telah memperkosa seorang gadis berusia 19 tahun dengan modus membersihkan aura negatif korban.

Peristiwa tragis ini terjadi setelah pelaku, yang berprofesi sebagai buruh, menghubungi korban melalui WhatsApp (WA) dengan dalih supranatural. Asep memaksa korban dan mengancam akan menyantet jika korban menolak keinginannya.

Korban, takut dengan ancaman tersebut, akhirnya tidak berdaya dan dirudapaksa oleh pelaku hingga delapan kali. Perbuatan keji Asep terungkap setelah keluarga korban mencurigai perubahan perilaku korban.

Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Muhammad Irfan Romadhon mengungkapkan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan bejat itu sejak Oktober 2023 hingga April 2024 di lokasi yang berbeda. Kejadian juga berlangsung di kebun karet belakang rumah korban dan rumah pelaku.

“Dalam pemeriksaan, meskipun mengeklaim memiliki kemampuan supranatural, dia sebenarnya hanya memanfaatkan praktik dukun untuk kepentingan pribadi,” ujar Irfan Romadhon.

Saat ini, Unit PPA Polres Pringsewu masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada korban lain dari tindakan bejat Asep. Pelaku saat ini ditahan di Polres Pringsewu, Lampung, untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.