MKMK Ungkap Saat CCTV Tak Bisa Ungkap Percakapan Hakim Guntur Hamzah dan Panitera

21 March 2023, 4:45

TEMPO.CO, Jakarta – Rekaman Closed Circuit Television alias CCTV jadi salah satu bukti bagi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi alias MKMK dalam menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Hakim Guntur Hamzah. Dalam sidang pleno pembacaan putusan, Majelis Kehormatan menyatakan Guntur melanggar etik karena ikut mengubah putusan MK.Akan tetapi, dalam sidang terungkap fakta bahwa MKMK tidak mengetahui apa yang dibicarakan antara Panitera bernama Muhidin dengan Guntur. Padahal, keduanya saling memberikan keterangan yang bertolak belakang terkait pengubahan putusan MK.”Rekaman CCTV juga tidak membantu dalam hal ini, sebab tidak ada rekaman suara,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan pertimbangan hukum dan etika yang menjadi dasar pengambilan putusan dalam sidang di Gedung MK, Senin, 20 Maret 2023.CCTV tersebut hanya berupa rekaman gambar yang  memperlihatkan pergerakan Panitera Muhidin ke arah Guntur setelah dipanggil melalui kode lambaian tangan. Lalu, Guntur berbicara sejenak kepada Muhidin. Muhidin langsung menuju Hakim Arief Hidayat, berbicara sejenak, dan kembali menuju Guntur.Perubahan FrasaKasus pengubahan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022 tertanggal Rabu, 23 Noovember 2023 yang berasal dari gugatan advokat Zico Leonard itu terjadi pada uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 UU MK. Uji materi ini diajukan sebagai respons atas pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi pada 29 September 2022.Zico menemukan kejanggalan pada putusan MK atas uji materi tersebut. Sebab, putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan yang ia terima. Pada putusan yang dibacakan terdapat frasa “dengan demikian”, sedangkan dalam salinan frasa itu berubah menjadi “ke depan”. Dia menduga perubahan itu memang sengaja sehingga patut diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Sanksi untuk Guntur dimuat dalam Putusan Nomor 1/MKMK/T/02/2023 yang dibacakan Palguna dalam sidang, setelah memeriksa semua pihak terkait. Dalam sidang, Guntur mengakui telah mengusulkan perubahan frasa tersebut. Zico KecewaZico pun kecewa atas putusan MKMK yang hanya memberi sanksi teguran tertulis ini. MKMK memilih teguran tertulis dari tiga jenis sanksi yang tersedia yaitu sanksi lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian. Padahal, Guntur terbukti terlibat mengubah putusan MK bersama Panitera bernama Muhidin. Namun dalam putusan MKMK, yang terjadi hanya saling lempar kesalahan antara Guntur dan Muhidin. Situasi ini sudah dikhawatirkan Zico sedari awal. “(Pengubahan putusan) dilakukan sengaja, tapi (MKMK) tak berani memutuskan pemberhentian, ini mengecewakan,” kata Zico.Masalahnya, MKMK hanya bisa memberikan sanksi kepada Guntur saja. MKMK tidak berwenang sampai ke Muhidin. Sehingga, MKMK sebetas memberikan rekomendasi untuk menindaklanjuti tindakan Muhidin.”Perlu pembinaan lebih lanjut kepada Panitera MK oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mempertimbangkan aspek kepatuhan dan proporsionalitasnya,” demikian bunyi satu dan tujuh poin rekomendasi dalam putusan MKMK.Pilihan Editor: Jokowi Diminta Izinkan Polisi Periksa Hakim MK Usai Guntur Hamzah Langgar Etik

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi