MKMK: Beberapa Hakim MK Telah Tahu Putusan Berubah karena Guntur Hamzah

21 March 2023, 6:40

TEMPO.CO, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi alias MKMK resmi menjatuhi sanksi teguran tertulis, setingkat di bawah sanksi pemberhentian, kepada Hakim Guntur Hamzah.  Dia divonis melanggar etik dalam kasus pengubahan putusan MK. Ketua Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyampaikan empat hal yang meringankan Guntur dalam putusan majelis.Salah satunya karena MK lamban merespons dampak dari perbuatan Guntur. Sebab dalam pemeriksaan MKMK, diketahui adanya perbedaan frasa berselang beberapa hari setelah pengucapan Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022, antara yang diucapkan dan yang dimuat di laman resmi MK.”Sesungguhnya telah diketahui beberapa orang hakim dan telah sejak awal diakui oleh Hakim Terduga (Guntur),” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan kesimpulan dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Senin, 20 Maret 2023.Perbedaan frasa ini juga telah diberitahukan kepada Panitera bernama Muhidin untuk dibicarakan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Namun RPH tersebut tidak pernah dilaksanakan dengan alasan yang lebih bersifat teknis-psikologis. Andaikata MK segera memberi respons terhadap peristiwa ini, misalnya dengan melakukan renvoi terhadap frasa yang menjadi sumber masalah dimaksud, masalah ini tidak menjadi berkepanjangan. “Bahkan Majelis Kehormatan (ad hoc) ini pun tidak perlu dibentuk,” ujar Palguna.Kasus pengubahan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022 yang berasal dari gugatan advokat Zico Leonardo itu terjadi pada uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 UU MK. Uji materi ini diajukan sebagai respons atas pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi pada 29 September 2022.Zico menemukan kejanggalan pada putusan MK atas uji materi tersebut. Sebab, putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan yang ia terima. Pada putusan yang dibacakan terdapat frasa “dengan demikian”, sedangkan dalam salinan frasa itu berubah menjadi “ke depan”. Dia menduga perubahan itu memang sengaja sehingga patut diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Sanksi untuk Guntur dimuat dalam Putusan Nomor 1/MKMK/T/02/2023 yang dibacakan Palguna dalam sidang, setelah memeriksa semua pihak terkait. Dalam sidang, Guntur mengakui telah mengusulkan perubahan frasa tersebut. Sedangkan MKMK menyatakan Guntur sebagai hakim memang punya kewenangan tersebut. Masalah muncul karena Guntur mengaku telah meminta Panitera bernama Muhidin melaporkan usulan perubahan frasa ini ke hakim konstitusi lainnya. Sedangkan, Panitera Muhidin hanya melaporkan ke Hakim Arief Hidayat saja. Sementara, hakim drafter seperti Saldi Isra justru tidak mengetahui adanya putusan tersebut. Sehingga, ada perbedaan pendapat antara Guntur dan Muhidin yang terungkap di sidang pleno pada Senin, 20 Maret 2023.Lebih lanjut, hal meringankan kedua yaitu Guntur sejak awal dengan ksatria dan terus terang mengakui perbuatannya. Guntur juga dinilai sama sekali tidak berusaha menutup-nutupi, sehingga sangat memudahkan proses pemeriksaan di MKMK.Ketiga, perbuatan seperti yang dilakukan Guntur sesungguhnya telah menjadi praktik yang lazim di MK selama ini, sepanjang tidak dilakukan secara diam-diam dan sepanjang mendapatkan persetujuan dari hakim-hakim lainnya, setidak-tidaknya hakim drafter.Ketiga, belum adanya standard operating procedure (SOP) untuk praktik yang sudah menjadi kelaziman tersebut, sehingga hal itu suka atau tidak suka harus diterima sebagai faktor yang turut mengurangi bobot kesalahan dari perbuatan Guntur. Hal yang MemberatkanPertama, perbuatan Guntur itu dilakukan dalam suasana ketika publik belum reda memperdebatkan isu keabsahan pemberhentian Hakim Aswanto dan pengangkatan Guntur sebagai penggantinya. Sementara itu, frasa yang diubah justru berkaitan langsung dengan perdebatan tersebut.Sehingga, MKMK menilai perbuatan yang dilakukan Guntur akan dipersepsikan publik sebagai upaya untuk menyelamatkan diri dari prasangka ketidakabsahan pengangkatan sebagai hakim konstitusi.Kedua, meskipun secara hukum Guntur berhak mengajukan usul perubahan terhadap putusan, akan tetapi pertimbangan etik seharusnya mencegah Guntur untuk melakukan tindakan tersebut. Lantaran, Guntur tidak ikut memutus perkara dengan Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 ini.”Bahkan, saat perkara dimaksud diputus, Hakim Terduga (Guntur) belum menjadi hakim konstitusi,” kata Palguna.Ketiga, sebagai hakim yang baru pertama kali ikut sidang, MKMK menilai seharusnya Guntur menanyakan terlebih dahulu prosedur yang harus ditempuh atau dilakukan ketika ingin mengusulkan perubahan terhadap naskah putusan.Jokowi Lantik GunturSebelumnya, Jokowi melantik Guntur Hamzah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu pagi, 23 November 2022. Pelantikan Guntur ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 114 B tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR RI. “Mengangkat Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji. Ditetapkan di Jakarta pada 3 November 2022. Presiden Joko Widodo,” bunyi Keppres yang dibacakan saat pelantikan. Pelantikan digelar di Istana pukul 9 pagi. Sementara dalam fakta sidang terungkap bahwa ada interaksi antara Guntur dan Muhidin yang terjadi sekitar pukul 15.24 WIB atau enam jam usai pelantikan.  Adapun Guntur diketahui menggantikan Hakim MK Aswanto yang diberhentikan oleh DPR RI ini sebelumnya. Ketua Komisi Hukum DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, kinerja Aswanto mengecewakan lantaran kerap membatalkan produk undang-undang dari DPR. Salah satunya,menurut politikus PDIP itu, Aswanto ikut menilai UU Cipta Kerja cacat formal dan inkonstitusional bersyarat. Padahal, Aswanto merupakan hakim konstitusi yang dulunya terpilih dari usulan DPR.“Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh,” kata Bambang.Pilihan Editor: Jokowi Diminta Izinkan Polisi Periksa Hakim MK Usai Guntur Hamzah Langgar Etik

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi