MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun, Ini Kata Guru Besar dari Kota Semarang

25 May 2023, 21:40

    SEMARANG,suaramerdeka.com- Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Guru Besar Ilmu Hukum Untag Prof Dr Edy Lisdiyono menyatakan pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi perihal masa jabatan pimpinan KPK, terdapat hal yang lebih penting. Itu adalah memastikan kinerja KPK untuk semakin lebih tajam dan tidak tebang pilih dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Inilah Nasib Rebecca Kloper usai Video 41 Detik Mirip Dirinya Viral, Dilihat dari Ramalan Primbon Jawa Bakal ? Menurut dia putusan MK yang sudah keluar bagaimanapun harus dihormati sebagai dasar kebijakan menjalankan amanah undang-undang dan konstitusi dasar. “Fase berikutnya adalah mengajak masyarakat memastikan kinerja KPK semakin tegas dan tidak tumpul ke atas,” ”Misal bagaimana dengan kasus buronan pelaku penyuapan Harun Masiku terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024,” tutur Dekan Fakultas Hukum ini. Baca Juga: Sederet Filosofi Pohon Pisang yang Perlu Diketahui Sebelum Menikah Nomor 5 Jarang yang Tau Apakah sudah ada perkembangannya untuk ragam pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan dalam usaha menuntaskan perkara rasuah. Kemudian juga perkara mega korupsi lainnya di Indonesia yang tentunya menjadi sorotan masyarakat. Perhatian Publik Terbaru soal perhatian publik mengenai pembangunan sarana prasarana di Provinsi Lampung yang terkesan jauh dari harapan. Baca Juga: Cara Memperbanyak Siaran TV Digital yang Praktis dengan Set Top Box, Nonton Lebih dari 40 Chanel Pakai STB Semua itu,desak Edy,wajib menjadi perhatian lembaga antikorupsi tersebut setelah keinginannya memperjuangkan perpanjangan masa jabatan pimpinan akhirnya menerima persetujuan MK. KPK masih tetap menjadi tumpuan harapan dalam upaya memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Kendati menaruh asa cukup tinggi atas kinerja KPK ke depan,Edy menyatakan dirinya sempat diselimuti pertanyaan. Hal paling utama berkenaan usulan masa jabatan lima tahun pimpinan KPK yang baru mengemuka sekarang. Padahal lembaga antikorupsi ini sudah berdiri sejak 2003 atau sekitar 20 tahun lalu dengan pucuk pimpinan yang berganti-ganti. Ini lebih didasari nalurinya sebagai akademisi di bidang ilmu hukum bukan karena dasar hitung-hitungan lainnya. Di sisi lain putusan MK ini pastinya akan menjadi rujukan banyak pihak ke depan. Sebab, apabila nantinya terdapat lembaga negara yang menginginkan masa jabatan komisionernya berlaku lima tahun pastinya mengambil contoh dari hasil permohonan uji materi Undang-undang KPK. Uji materi itu yang sebelumnya diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan kini disetujui lembaga penafsir konstitusi. Disamakan Sementara itu, Dosen Ilmu Hukum Soegijapranata Catholic University (SCU) Benediktus Danang Setianto atau populer disapa Benny D Setianto menilai, masa jabatan lembaga-lembaga pemerintah selayaknya disamakan. “Bukan sekadar untuk memperpanjang pejabat yang sekarang menduduki posisi itu, tetapi lebih kepada konsistensi tata aturan lembaga-lembaga negara,” ujarnya. Menurut Benny, permasalahannya bukan pada perpanjangan masa jabatan semata. Saat ini KPK sejak perubahan UU KPK sedang dipertanyakan lagi efektivitasnya. “Terlebih setelah belakangan ini, beberapa kasus korupsi diungkap oleh Kejaksaan dan bukan KPK,” sebutnya. Selaras dengan argumentasi itu, kata dia, perpanjangan masa jabatan komisioner KPK akan dinilai juga perpanjangan proses pelemahan KPK. Hakim MK, M Guntur Hamzah setuju masa jabatan pimpinan KPK juga disamakan dengan pimpinan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia, seperti Komnas HAM, KY, KPU yaitu lima tahun. MK berpendapat pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan/anggota komisi atau lembaga independen. Baca Juga: 6 Langkah Mudah Downlod Minecraft Versi 1.20 Tahun 2023, Lengkap dengan Link Game Resmi Khususnya yang bersifat constitutional importance telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, penalaran yang wajar dan bersifat diskriminatif. ***      

Partai

Institusi

K / L

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi