Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK karena ada urusan dinas.
Pada hari ini, Sakti sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Pemeriksaan tersebut dalam kapasitas Sakti selaku pemegang saham atau pengurus PT Teknologi Riset Global Investama.
“Hari ini memang dijadwalkan saudara Sakti Wahyu Trenggono dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham atau pengurus PT Teknologi Riset Global Investama, namun yang bersangkutan tidak hadir dan mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadirannya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Jumat (12/7) petang.
“Ada kegiatan dinas yang bertabrakan yang sudah terjadwal sebelumnya yang tidak bisa ditinggalkan,” lanjut Tessa.
Juru bicara pensiunan Polri ini mengatakan tim penyidik akan menjadwalkan ulang waktu pemeriksaan.
“Nanti menunggu konfirmasi dari penyidik,” terang Tessa menjelaskan waktu ulang pemeriksaan.
Sementara itu, Asisten Khusus Menteri Trenggono, Doni Ismanto membenarkan bahwa Trenggono berhalangan hadir.
“Memang jadwal Pak menteri hari ini tengah menyelesaikan beberapa tugas penting yang tidak dapat ditunda demi kepentingan negara,” kata Doni kepada CNNIndonesia.com.
Doni menambahkan, Trenggono sangat menghormati proses hukum.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini tetapi belum menyampaikan kepada publik. Lembaga antirasuah baru akan mengumumkan identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Pengadaan barang dan jasa di Telkom Grup diduga terindikasi fiktif. Proyek tersebut menghabiskan anggaran negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Beberapa waktu lalu, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.
Sebelumnya,KPKjuga tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka, anak usaha Telkom. Sudah ada tersangka dalam kasus itu.
Kasus ini berkaitan dengan kerja sama fiktif dalam pengerjaan proyek. Para tersangka turut menyeret makelar untuk melancarkan aksinya. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dikonfirmasi terpisah, PT Telkom melalui Vice President Corporate Communication Andri Herawan Sasoko menyatakan menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia berujar penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut temuan manajemen dari hasil audit internal yang telah dilakukan perusahaan.
“Manajemen Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN,” ucap Andri saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).
“Proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja perusahaan,” sambungnya.
(ryn/ugo)
[Gambas:Video CNN]