Menkeu Bagi-bagi Uang ke Daerah, Khofifah & Ganjar Terbesar

8 February 2023, 21:10

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau sebesar Rp 5,47 triliun. Terbesar didapatkan oleh Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Alokasi rincian DBH cukai hasil tembakau menurut daerah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
“Dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp 5.470.207.767.000,” tulis Pasal 1 PMK 3/2023, dikutip Rabu (8/2/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2023 menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tertuang di dalam lampiran PMK 3/2023.
Dari lampiran tersebut diketahui, Provinsi Jawa Timur yang dipimpin oleh Khofifah Indar Parawansa dan Provinsi Jawa Tengah yang dipimpin oleh Ganjar Pranowo, diketahui mendapatkan DBH Cukai Hasil Tembakau tertinggi di tahun ini.
Diketahui, Provinsi Jawa Timur mendapatkan DBH Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp 3,1 triliun dan Jawa Tengah mendapatkan alokasi DBH Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp 1,2 triliun.

Berikut rincian alokasi DBH Cukai Hasil Tembakau yang digelontorkan Sri Mulyani sebesar Rp 5,47 triliun untuk 25 provinsi di Indonesia:
1. Provinsi Aceh sebesar Rp 19,25 miliar
2. Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 26,12 miliar
3. Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 2,3 miliar
4. Provinsi Riau sebesar Rp 4,2 juta
5. Provinsi Jambi sebesar Rp 1,9 miliar
6. Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 231,9 juta
7. Provinsi Lampung sebesar Rp 1,7 miliar
8. Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 896,3 juta
9. Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 609,9 miliar
10. Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 1,2 triliun
11. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 15 miliar
12. Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 3,1 triliun
13. Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp 976,65 juta
14. Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp 77.000
15. Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp 13,9 juta
16. Provinsi Kalimantan Timur Rp 7,6 juta
17. Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp 619,92 juta
18. Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 18,87 miliar
19. Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp 322.000
20. Provinsi Bali sebesar Rp 4,95 miliar
21. Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 473,6 miliar
22. Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 6,44 miliar
23. Provinsi Banten sebesar Rp 695,7 juta
24. Provinsi Gorontalo sebesar Rp 735.000
25. Provinsi Kepulauan Riau sebesar 141,85 juta.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Waduh! Sri Mulyani Was-was Pegawainya Digoda ‘Setan & Tuyul’

(cap/cap)