Mempersoalkan Wewenang MK Menguji Sistem Pemilu hingga Kerugian Caleg

2 June 2023, 9:46

Jakarta, CNN Indonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menangani perkara uji materi UU pemilu yang mempersoalkan sistem proporsional terbuka alias coblos calon legislatif (caleg) di surat suara.
Beberapa waktu terakhir, MK diklaim akan mengabulkan gugatan pemohon hingga mengubah sistem pemilu kembali jadi proporsional tertutup alias hanya coblos partai di surat suara.
Klaim itu diungkap pakar hukum yang juga dikenal sebagai eks Wamenkumham Denny Indrayana beberapa waktu lalu. Denny menyebut berdasarkan informasi terpercaya MK akan mengabulkan gugatan tersebut, dan akan diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) di antara sembilan hakim konstitusi.

Namun, MK membantah ‘bocoran tersebut. Terbaru, Ketua MK Anwar Usman membantah sudah ada putusan mengenai sistem proporsional tertutup untuk pemilu. Bahkan, katanya, para hakim MK pun belum menggelar rapat permusyawaratan untuk menentukan putusan tersebut.
“Ah itu saya bilang, apa yang bocor kalau belum putus?” kata Anwar setelah perayaan Hari Lahir Pancasila di Monas, Jakarta, Kamis (1/6).
Anwar menjelaskan perkara itu baru saja melewati proses penyampaian simpulan pada 31 Mei.

Sehari sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ismail Hasani menyebut MK tak berwenang untuk melakukan ‘judicial review’ pada salah satu pasal di UU Pemilu yang berkaitan dengan sistem pemilihan legislatif.
Menurutnya sistem pemilu yang mana untuk diterapkan di Indonesia merupakan kewenangan lembaga pembentuk UU, yaitu DPR dan Pemerintah karena tergolong open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.
“Jadi seharusnya dalam kasus ini menurut saya sejak mula MK memastikan bahwa ini adalah open legal policy, karena itu bukan menjadi kompetensi MK untuk melakukan pengujian,” ujar Ismail kepada CNNIndonesia.com, Rabu (31/5).
Jika mengacu pada UUD 1945, menurutnya, konstitusi tidak mengatur secara detail terkait sistem pemilihan itu. Sehingga persoalan itu menjadi ranah kewenangan pembentuk UU.
Selain itu, menurutnya sistem mana yang dipilih apakah sistem proporsional terbuka maupun tertutup juga tak berkaitan dengan per tentangan norma konstitusi.
“Tetapi Konstitusi tidak mengatur secara detail, yang artinya diserahkan kewenangannya kepada pembentuk UU,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ismail memandang MK berpotensi akan memperluas kewenangannya (self expansion) jika standar kebijakan hukum terbuka masih rancu.
“Kalau tidak, MK mengelak di banyak isu ya, tapi juga agresif melakukan perombakan dengan membentuk norma baru,” katanya.

Kerugian bakal caleg
Sementara itu, Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai bakal calon legislatif yang telah menyelesaikan pendaftaran dan proses verifikasi akan dirugikan jika MK mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup jelang Pemilu 2024 mendatang.
“Banyak Bacaleg yang sudah terdaftar dan sedang melalui proses verifikasi akan merasa dirugikan,” ujar Kahfi Adlan Hafiz kepada CNNIndonesia.com, Selasa (30/5) siang.
Kahfi menilai perubahan itu juga akan menghambat jalannya Pemilu. Ia juga menilai perubahan itu tak diperlukan, terlebih tahapan pemilu sudah dimulai.
“Perubahan sistem pemilu di tengah tahapan akan mengganggu jalannya proses pemilu. sebab, penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah didesain berdasarkan UU existing yang menentukan sistem proporsional terbuka sebagai sistem pemilu legislatif,” ujar Kahfi.
Kendati, tak sepakat dengan perubahan itu, Kahfi mengatakan pihaknya menilai memang perlu evaluasi atas UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, dia menyarankan agar evaluasi sebaiknya dilakukan melalui proses legislasi antara Pemerintah dan DPR, bukan di MK.
“Sistem Pemilu sangat penting untuk dievaluasi dan diperbaiki, namun persidangan di MK bukan forum yg tepat. Forum legislasi menjadi pilihan terbaik untuk mendiskusikan evaluasi dan pembenahan sistem pemilu,” katanya.

Baca halaman selanjutnya soal dugaan cacat formil.

Tudingan cacat formil gugatan sistem pemilu

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

Partai

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi