“Harusnya dicopot itu, harus diganti karena telah melakukan pelanggaran public civility namanya itu,” kata pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisaksi Trubus Rahardiansyah kepada wartawan, Sabtu, 2 April 2022.
Menurut Trubus, tindakan Arief yang memalsukan tanda tangan merupakan perbuatan pelanggaran hukum. “Maka konsekuensi dan akibatnya harus diberhentikan,” ucap Trubus.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Trubus berharap kejadian tersebut menjadi momentum melakukan evaluasi menyeluruh tata kelola baik di DMI maupun BSI. Dia mendorong Erick Thohir ke depan meningkatkan pengawasan untuk memilih sosok-sosok yang memiliki integritas sebagai komisaris perusahaan pelat merah.
“Pengawasan itu harus ditingkatkan lagi untuk menempatkan orang-orang yang mempunyai integritas,” ujar Trubus.
Baca: Manipulasi Tanda Tangan Ketum dan Sekjen DMI, Arief Rosyid Dipecat
Medcom.id mencoba mengonfirmasi langsung polemik ini ke Arief. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada respons dari Arief.
Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengambil tindakan tegas memecat Ketua Departemen Ekonomi DMI Arief Rosyid. Dia dipecat lantaran memasulkan tanda tangan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI H Imam Addaruqutni.
Arief yang menjabat sebagai Komisaris Bank Syariah Indonesia (BSI) itu memasulkan tanda tangan Ketum dan Sekjen DMI dalam sebuah surat terkait agenda Undangan Kick Off Festival Ramadhan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Surat bernomor 060.III/SUP/PP-DMI/A/III/2022 berisi undangan kepada Ma’ruf untuk menghadiri Festival Ramadan serentak di seluruh Indonesia. Kegiatannya, berupa pameran UMKM, kuliner halal, buka puasa bersama, dan berbagai kegiatan selama sebulan penuh ramadan.
(AZF)