Marak Pejabat Negara Berperilaku Hedon, PSI Sebut pentingnya Pengesahan RUU Perampasan Aset

25 March 2023, 14:55

TEMPO.CO, Jakarta – Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Ariyo Bimmo menyebut kebiasaan pamer kekayaan tidak seharusnya dilakukan oleh seorang pejabat negara. Oleh sebab itu, ia menilai perlu adanya percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset untuk meminimalisir flexing kekayaan oleh para pejabat negara.Bimmo mengatakan gaya hidup hedon pejabat negara sangat tidak menggambarkan semangat pemerintahan yang bersih. Ia menyebut hampir dapat dipastikan harta jumbo pejabat negara itu tidak wajar. Sebab, penghasilan ASN pada umumnya tidak sesuai dengan apa yang dipamerkan.“Kecenderungannya, uang haram disembunyikan dalam bentuk barang bergerak maupun tidak bergerak yang memiliki nilai signifikan alias mewah,” ujar Bimmo pada Sabtu 25 Maret 2023.Selain itu, Bimmo berpendapat gaya hidup sederhana justru dapat menghindarkan dari perilaku kriminal para pejabat negara. Terutama, kata dia, hidup sederhana bisa mencegah perilaku korupsi dan pidana pencucian uang pejabat negara.“Orang dengan pola hidup sederhana justru menghindari kepemilikan barang-barang mahal tersebut dan lebih memilih asetnya untuk dijadikan alat produksi,” ujarnya dalam keterangan tertulis.Bimmo menilai kebiasaan hedonisme dan bermewah-mewahan para pejabat tidak boleh dibiarkan begitu saja oleh negara. Sebab, menurut dia, hal tersebut dapat mendorong perbuatan kriminal para penyelenggara dan aparatur negara.“Karena merupakan bagian dari siklus tak berujung bersama-sama dengan tindak pidana pencucian uang,” kata dia.Oleh sebab itu, Bimmo mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. “Karenanya, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sudah merupakan kebutuhan mendesak,” ujar dia.Bimmo juga mengatakan, PSI mengapresiasi imbauan pemerintah yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.42 tahun 2004 dan Surat Edaran Menteri PAN-RB No.13 tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana. Ia menyebut dalam peraturan tersebut para penyelenggara negara didorong untuk hidup secara sederhana.“Bukan hal baru dan ujug-ujug sebenarnya. Telah ada normanya, bahkan Presiden Jokowi telah mencontohkan sejak awal menjadi pejabat publik,” ujar dia.Pilihan Editor: KPK Ultimatum 70.350 Penyelenggara Negara Belum Laporkan LHKPN

Tokoh

Partai

,

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi