Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap Brian Edgar Nababan, tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option aplikasi Binomo. Operasi penangkapan tersebut dilakukan di Bali pada Jumat, 1 April 2022.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan membenarkan Brian Edgar Nababan ditangkap di Pulau Dewata Bali. Tersangka merupakan Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan influencer Indonesia untuk menjadi afiliator aplikasi tersebut, dengan keuntungan sistem bagi hasil.
“Betul (ditangkap di Bali),” tutur Whisnu saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (3/4/2022).
Whisnu belum merinci terkait alasan keberadaan Brian di Bali, apakah memang menetap di sana atau lantaran aktivitas lainnya. Dia hanya menyatakan penangkapan dilakukan di sebuah hunian jenis villa.
“Di villa,” jelas dia.
Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi dengan salah satu perkara pokok judi online lewat trading binary option Binomo, meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
https://www.liputan6.com/news/read/4928728/manager-development-binomo-ditangkap-di-sebuah-vila-di-bali