Mahfud soal MAKI Laporkan ‘Heboh Rp 349 T’ ke Bareskrim: Tak Apa, Bagus

25 March 2023, 15:58

Menkopolhukam Mahfud MD saat di Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Kabupaten Sleman, Rabu (8/3/2023). Foto: Arfiansyah Panji/kumparanMenko Polhukam, Mahfud MD, merespons rencana Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang akan melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bakreskrim terkait polemik dana mencurigakan Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu. Belakangan MAKI juga berencana melaporkan Mahfud.Ia menuturkan tak ada yang salah dengan rencana MAKI melaporkan PPTK ke Bareskrim.”Ya enggak apa-apa, bagus,” kata Mahfud di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3).Ia menuturkan, tak masalah jika MAKI menilai perlu adanya laporkan ke pihak kepolisian. Yang pasti, dirinya akan hadir dalam rapat kerja komisi III DPR untuk mengklarifikasi mengenai polemik dana Rp 349 T, Rabu (29/3) mendatang.”Ya enggak apa-apa, nanti kan hari Rabu saya diundang ke sana (DPR),” tandas eks Ketua MK itu.Namun ia sendiri belum memberikan komentar terkait MAKI yang juga akan melaporkan dirinya.Koordinator Maki, Boyamin, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/1). Foto: Abyan Faisal/kumparanKoordinator MAKI, Boyamin Saiman menjelaskan, pelaporan ini terkait pernyataan anggota Komisi III DPR RI ketika menggelar rapat kerja dengan PPATK soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.”Menindaklanjuti statement DPR yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan PPATK dalam rapat Komisi III kemarin, maka MAKI minggu depan akan membuat aduan atau laporan kepada kepolisian,” ujar Boyamin dalam keterangan yang diterima kumparan, Sabtu (25/3).”Mudah-mudahan Selasa (28/3) depan saya sudah bisa ke Bareskrim melaporkan dugaan membuka rahasia dengan terlapor PPATK dan juga rencana terlapor Pak Mahfud MD,” sambungnya.Rencana laporan MAKI berdasarkan pernyataan Anggota Komisi III Arteria Dahlan mengatakan, laporan PPATK itu tidak boleh diumumkan ke publik. Dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.”Saya katakan Pak Ivan (Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana) clear ini. Tadi ada penjelasan dan kami percaya. Tapi yang bagian ngebocorin bukan Pak Ivan kan? Yang menceritakan macam-macam itu bukan dari mulutnya Pak Ivan kan?” tanya Arteria dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/3).”Bukan, bukan,” jawab Ivan.”Saya bacakan Pasal 11 Pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim, dan setiap orang, setiap orang itu termasuk juga menteri termasuk juga Menko, Pak, ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU ini, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” beber Arteria.”Sanksinya Pak, sanksinya setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Ini undang-undangnya sama, Pak. Ini serius,” lanjut politikus PDIP itu.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi