Larangan penggunaan obat sirop bersifat sementara

25 October 2022, 21:25

Di sisi lain, Syahril menyebut, peristiwa seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia. Namun, bakal menjadi cacatan bagi Kemenkes dalam mengawal penanganan kasus gagal ginjal akut dari hulu ke hilir.

Disampaikan Syahril, penanganan kasus dari hulu dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya berhati-hati dalam mengonsumsi obat, terutama yang dikonsumsi tanpa resep dokter atau melalui konsultasi dengan tenaga kesehatan (nakes).

“Masyarakat akan kita edukasi, kita sosialisasikan bagaimana harus berperilaku, terutama tidak minum obat sembarangan tanpa satu keterangan atau konsultasi pihak tenaga kesehatan,” terang Syahril.

Menurutnya, hal ini penting sebagai pengingat agar masyarakat tidak terburu-buru memberikan obat kepada anak dan mengabaikan faktor keamanan obat yang dikonsumsi saat sakit.

“Jangan cepat-cepat, begitu anak sakit, langsung diberikan obat,” katanya. “Kejadian ini menunjukkan kepada kita, tidak semuanya obat bisa aman kalau diberikan tanpa konsultasi kepada dokter.”

Sebelumnya, berdasarkan surat Plt. Dirjen Yankes Kemenkes terbaru, nakes dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirop berdasarkan pengumuman BPOM atas 133 jenis obat tanpa propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

Selain itu, dari 102 obat-obatan yang ditemukan tim Kemenkes di rumah pasien kasus gagal ginjal akut, terdapat 23 produk obat yang dinyatakan tak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol serta aman sepanjang dikonsumsi sesuai aturan pakai.

Di samping itu, nakes juga dapat meresepkan atau memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan BPOM. Dalam hal ini, ada 12 merek obat yang dapat digunakan.

“Dua belas merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,” ujar Syahril dalam keterangan resmi.

Adapun apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas 156 obat sirop tersebut kepada masyarakat. Namun, mengikuti peraturan perundang-undangan.

Kemudian, sebagai langkah antisipasi peningkatan kasus gagal ginjal akut, Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi dan kabupaten/kota serta fasyankes harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan obat sirop sesuai kewenangan masing-masing.

“Kementerian Kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya,” ucap Syahril.

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi