Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Masuk Penyelidikan KPK

5 May 2023, 17:13

Jakarta, CNN Indonesia — Kuasa Hukum Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara menyebut kasus dugaan gratifikasi Rp7 miliar Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej naik ke tahap penyelidikan di KPK.
Hal itu diketahui usai Deolipa mengajukan surat permintaan informasi terkait proses laporan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, (5/5).
“Langsung dijawab oleh KPK bahwasanya persoalan Dumas yang diadukan oleh IPW yang diduga dilakukan Pak Wamenkumham ini, sudah masuk taraf penyelidikan,” kata Deolipa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Deolipa mengatakan status penyelidikan itu naik sejak April 2023 usai bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK menelaah laporan yang diajukan Sugeng.
Menurutnya, KPK juga telah meminta keterangan dari beberapa saksi hingga meningkatkan ke tahap penyelidikan. Namun, KPK belum mengungkapkan siapa saja saksi tersebut.
Deolipa menyebut KPK juga akan melindungi Sugeng baik dari serangan fisik maupun serangan hukum sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 19 tahun 2019.
“Jadi Pak Sugeng oleh KPK di atensi untuk dilindungi juga, baik secara fisik maupun secara hukum,” ujarnya.
Ia mengatakan perlindungan itu terkait dengan laporan YAR alias Yogi Rukmana yang melaporkan balik Sugeng ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Deolipa menyebut KPK akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ihwal perlindungan terhadap Sugeng.
Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam hal ini menyatakan pada prinsipnya setiap laporan masyarakat pasti ditindaklanjuti oleh KPK dengan verifikasi dan telaah lebih lanjut.
“Bila telah selesai dan sekiranya memenuhi ketentuan untuk ditingkatkan pada proses mekanisme lanjutannya, kami limpahkan pada kedeputian penindakan,” ujar Ali saat dikonfirmasi terpisah.
Ali mengirim emoticon bergambar jempol ketika diminta klarifikasi soal kasus tersebut kini sudah masuk tahap penyelidikan.
Sugeng melaporkan Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada Selasa lalu (14/3). Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy berinisial YAR dan YAM.
Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Sementara itu, Eddy enggan menanggapi secara serius karena menganggap pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara YAR dan YAM sebagai advokat dengan klien Sugeng. Sementara itu, YAR telah melaporkan balik Sugeng ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

(ina/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi