Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Lama Buron, Bandar Kripto Tipu Nasabah Rp 39 Triliun Akhirnya Ketemu

Lama Buron, Bandar Kripto Tipu Nasabah Rp 39 Triliun Akhirnya Ketemu

Jakarta, CNBC Indonesia – Kasus penipuan mata uang kripto dengan skema Ponzi yang dilakukan platform BitConnect asal India kembali bergulir. Kabar terbaru, otoritas India menyita mata uang kripto senilai US$190 juta (Rp3 triliun).

Penggeledehan dilakukan Direktorat Penegakan Hukum Ahmedabad (ED) di Gujarat pada 11 dan 15 Februari 2025. Lembaga itu mengamankan aset digital, beserta uang tunai senilai US$15.500 (Rp231 juta), satu unit SUV, dan beberapa perangkat elektronik.

Menurut penegak hukum, pendiri BitConnect Satish Kumbhani mendirikan jaringan promoter yang menyasar investor untuk ikut berinvestasi kripto dengan janji keuntungan hingga 40% per bulan melalui software otomatis atau kerap disebut ‘trading bot’.

Namun, penyelidik menemukan bukti bahwa uang investor tidak diperdagangkan, melainkan diserahkan ke dompet yang dikontrol sepenuhnya oleh Kumbhani dan mitra-mitranya.

Otoritas mengatakan BitConnect telah menipu sekitar 4.000 investor di 95 negara. Kerugiannya mencapai US$2,4 miliar (Rp39 triliun) sebelum perusahaan akhirnya kolaps pada 2018 silam.

Departemen Kehakiman AS (DOJ) menjatuhkan hukuman ke Kumbhani pada 2022. Namun, ia sejak saat itu menjadi buronan hingga akhirnya otoritas India mendeteksi keberadaannya di Ahmedabad.

ED telah mengeluarkan surat edaran pengawasan untuk mencegah pelarian Kumbhani dan bersiap untuk menahannya.

Penyelidik mengatakan banyak transaksi disalurkan melalui situs gelap (dark web) untuk mengaburkan asal-usul Kumbhani. Namun, pelacakan forensik membantu menentukan dompet dan aset kriptonya.

Dengan penyelidikan lebih lanjut yang sedang berlangsung, ED kini menyiapkan restitusi bagi para korban, termasuk warga negara asing yang kehilangan uang dalam skema tersebut.

(fab/fab)