Lagi, Eks Mendag M. Lutfi Magkir Sidang Kasus Mafia Minyak Goreng

19 October 2022, 1:22

SOLOPOS.COM – Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (22/6/2022). (Antara/Reno Esnir)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bakal dihadirkan secara paksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait perkara korupsi mafia minyak goreng. Hal ini karena Muhammad Lutfi sudah dua kali mangkir saat diundang sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Liliek Prisbawono, Selasa (18/10/2022).
PromosiDaihatsu Rocky, Mobil Harga Rp200 Jutaan Jadi Cuma Rp99.000

Liliek menyampaikan Muhammad Lutfi sudah dua kali diundang untuk menjadi saksi pada persidangan kasus korupsi mafia minyak goreng dan tidak kooperatif penuhi panggilan tersebut.

Panggilan pertama Lutfi pada Selasa (11/10/2022) dan panggilan kedua pada Selasa (18/10/2022).
Baca Juga: Ini Pernyataan Lengkap Bharada E Usai Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dia menyebut mantan Menteri Perdagangan itu tidak hadir dalam persidangan tersebut karena sedang menemani isterinya yang sedang berobat di Jerman.
“Sudah dua kali dia tidak hadir,” kata Liliek di sela-sela sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lantaran dua kali tidak memenuhi panggilan itu, Liliek memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan secara paksa Muhammad Lutfi, sehingga persidangan bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Bersumpah Tak Pernah Konsumsi Narkoba
“Karena sudah dua kali tidak hadir, maka JPU saya perintahkan untuk menghadirkannya dengan surat penetapan dari MAjelis Hakim untuk dilaksanakan sebaik-baiknya,” terangnya.
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Dua Kali Mangkir, Pengadilan Tipikor Bakal Hadirkan Paksa Eks Mendag M. Lutfi

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi