Kuasa Hukum Putri Bantah Tudingan Kliennya Dalang Pembunuhan Brigadir J

25 October 2022, 22:00

TIM kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, membantah pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J soal tuduhan kliennya sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J.

“Kami sudah membantah tegas pernyataan saudara Kamaruddin tersebut. Kami imbau rekan Kamaruddin memperhatikan fakta objektif dalam perkara ini dan tidak membangun asumsi baru. Kita semua jg tidak ingin ada informasi hoaks selama proses persidangan ini,” kata Febri, Senin (24/10).

Febri menyertakankan empat bukti guna mendukung bantahannya terhadap Kamaruddin. Ia menjelaskan empat bukti tersebut mendukung adanya kekerasan seksual terhadap Putri.

“Bukti satu, keterangan korban kekerasan seksual yaitu terdakwa Putri Candrawathi yang telah disampaikan dalam BAP tanggal 26 Agustus 2022,” ujar Febri.

Sedangkan bukti kedua ialah hasil pemeriksaan psikolog forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022. Adapun bukti ketiga merupakan keterangan ahli yang tercantum dalam BAP Psikolog pada 9 September 2022, dalam BAP menyebutkan bahwa Ferdy Sambo telah memberikan informasi secara konsisten.

Informasi yang disampaikan Sambo tersebut mengenai tindakan kekerasan seksual yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya. Terdapat juga temuan soal kondisi Psikologis yang buruk pada Putri.

“Ditemukan adanya kondisi psikologis yang buruk pada Putri Candrawathi berupa simptom depresi dan reaksi trauma yang akut. Ditemukan dari integrasi hasil tes tidak ada indikasi ke arah malingering (tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami),” papar Febri.

Baca juga: Eksepsi Kuat Maruf Cantumkan Peristiwa Pelecehan Putri Candrawathi

Informasi tersebut sesuai dengan indikaor keterangan dari BAP Dra. Reni Kusumo Wardhani.

“Informasi yang disampaikan Putri berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel (Sumber: BAP Dra. Reni Kusumo Wardhani, M.Psi., Psikolog Hal. 18 tertanggal 9 September 2022),” jelasnya.

Bukti keempat menjelaskan adanya bukti pentunjuk atau bukti tidak langsung terkait kondisi Putri yang ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah.

“Bukti petunjuk atau bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang pada pokoknya membuktikan adanya kondisi bu Putri Candrawathi ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi Lantai 2 Rumah Magelang oleh saksi Susi dan Saksi Kuat Maruf,” pungkasnya.(OL-5).

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi