Kuasa Hukum Bharada E Mohon Majelis Hakim Jerat ART Ferdy Sambo dengan Pasal Keterangan Palsu

1 November 2022, 23:44

AKURAT.CO, Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy merasa geram dengan keterangan saksi asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi yang kerap berubah-ubah dan tidak sesuai dengan fakta. 
Untuk itu, ia memohon agar majelis hakim untuk Susi dengan pasal keterangan palsu.
“Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP. Kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun,” ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). 

baca juga:

Ronny mengaku, pihaknya memperhatikan bagaimana ART Susi terus memberikan kesaksian bohong selama berada di persidangan. Padahal, keterangan itu ia tuturkan di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya dari tadi perhatiin, majelis sama jaksa saja kamu bohongi, apalagi kami penasihat hukum,” lanjut Ronny dalam pernyataannya tersebut.

Sebagaimana diketahui, Susi dicecar oleh majelis hakim dan JPU terkait peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satu hal yang dicecar yakni saat kejadian pada 4 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.

Dalam persidangan, Susi mengatakan bahwa Brigadir J ingin mengangkat Putri Candrawathi yang tengah duduk di sofa ruang keluarga, namun dilarang oleh Kuat Ma’ruf. Sementara dalam BAP, Susi mengatakan bahwa Brigadir J telah mengangkat Putri, akan tetapi ditegur oleh Bharada E.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi