Kriminolog UI: Judi Online itu Haram dan Merugikan

Jakarta, Beritasatu.com – Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Haniva Hasna mengatakan, masyarakat luas perlu memperbaiki pola pikir atau mindset bahwa judi online itu haram dan tidak menguntungkan sama sekali.

“Artinya menguntungkannya tidak lebih besar dari kerugiannya atau bahkan bisa merugikan,” katanya kepada Beritasatu.com, pada Senin (1/7/2024).

Haniva menjelaskan, ketika urusannya masalah “perut”, yakni kebutuhan pokok dan ekonomi, apa pun akan dilakukan termasuk bermain judi online. Maka dari itu, banyak masyarakat bawah, termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan juga penegak hukum terjerat sebagai korban perjudian online.

Namun, yang perlu dipahami adalah kesulitan mendapat pekerjaan juga mengakibatkan seseorang mencari peluang apa saja dan yang dianggap paling cepat menghasilkan.

“Kurangnya kesadaran moral pada masyarakat yang dikaitkan dengan tindakan benar dan salah ini mengakibatkan para pelaku judi online menganggap bahwa dirinya tidak merugikan orang lain, hanya merugikan diri sendiri,” ungkap dia.

Tugas pencegahan dan penanggulangan ini, lanjut Haniva, harus sama-sama dilakukan oleh pemerintah serta masyarakat itu sendiri. Pemerintah membuat kebijakan serta sosialisasi.

Masyarakat membantu merealisasikan sosialisasi hingga ke level bawah setingkat RT. Sosialisasi ini bisa melalui kegiatan lingkungan sosial atau kegiatan keagamaan.

Pembekalan edukasi bisa disampaikan kepada pemuka agama, seperti ustaz atau ustazah, pendeta, pastor, dan lainnya.

Sejatinya, sebuah perilaku kriminal ini akan terus terulang ketika empat hal ini tidak dilakukan, yaitu aturan atau hukum, sosialisasi, fasilitasi, serta sanksi.

Ia mengakui judi online berkembang luas karena mudahnya pinjaman online. Jadi ada keterkaitan di antara keduanya.

Dalam beberapa survei menunjukkan bahwa ada kenaikan 10 kali lipat judi online akibat mudahnya pinjaman online dan atau sebaliknya.

“Judi online itu perangkap yang mematikan, sementara pinjaman online adalah beban finansial yang membebani (dua kali beban). Judi online dan pinjaman online seperti kakak beradik. Kalah judol solusinya pinjol, terjerat pinjol solusinya judol,” urai dia.

Mudahnya pinjam pinjaman online membuat masyarakat terutama pelaku judol menjadi memiliki kemudahan dalam menjerat dirinya sendiri dalam lingkaran setan.