KPU Tak Mau Spekulasi soal Isu Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

6 June 2023, 11:28

Jakarta, CNN Indonesia — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyatakan KPU tidak ingin berspekulasi lebih jauh terkait apa yang bakal menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proporsional terbuka.
Idham menegaskan KPU menjunjung prinsip kepastian hukum dalam pelaksanaan Pemilu. Dengan demikian, sepanjang MK belum membuat putusan, maka KPU akan tetap mengacu pada UU Pemilu yang mengamanatkan penggunaan sistem proporsional terbuka.
“KPU tidak bisa merespons isu-isu elektoral yang sifatnya spekulatif. KPU adalah pelaksana UU Pemilu dan apabila ada materi norma dalam UU Pemilu sedang diuji materi atau judicial review, kita semua sebagai warga negara menghormati proses hukum,” kata Idham saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (6/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Idham pun enggan membeberkan skema Pemilu apabila nantinya MK memutuskan sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Ia hanya menegaskan tahapan penyelenggaraan Pemilu saat ini dilaksanakan sesuai aturan dalam Pasal 167 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022.
“Sebagai pelaksana UU Pemilu, KPU tidak terpengaruh oleh isu-isu politik yang berkembang di ruang publik,” imbuhnya.
Dalam praktik dan sosialisasi saat ini, KPU menyampaikan rancangan peraturan KPU tentang desain surat suara Pemilu Anggota DPR dan DPRD dengan merujuk pada Pasal 342 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017.
Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (1) huruf b untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan.
“Desain surat suara pemilu legislatif untuk tahun 2024 sama persis dengan desain surat suara pemilu legislatif tahun 2019, karena KPU wajib melaksanakan prinsip berkepastian hukum,” ujar Idham.

Sistem Pemilu proporsional tertutup kembali menjadi sorotan banyak pihak usai ahli hukum tata negara Denny Indrayana mengaku mendapat informasi penting terkait gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di MK.
Denny menyebut enam hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion. Ia pun mengklaim informasi itu ia dapatkan dari pihak yang kredibel.
Buntut dari dugaan itu, publik hingga pejabat reaktif. Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR juga kembali mengadakan pertemuan pada Selasa (30/5) kemarin. Mereka menegaskan kesepakatan untuk menolak sistem proporsional tertutup alias coblos partai.
Hanya Fraksi PDIP yang tidak ikut serta karena mereka menginginkan sistem proporsional tertutup yang akan diterapkan dalam Pemilu di Indonesia. (khr/gil)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi