Malang (beritajatim.com) – Sebanyak 1.012 lembar surat suara Pilgub Jawa Timur dan 52 lembar surat suara Pilwali Kota Malang dimusnahkan oleh KPU Kota Malang. Pemusnahan dilakukan di gudang logistik, Jalan Peltu Sujono, Sukun, Kota Malang pada Selasa, (26/11/2024).
Ketua KPU Kota Malang M Toyyib mengatakan bahwa surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara yang rusak hingga cacat produksi. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
“Kami memusnahkan surat suara tidak layak, satu karena rusak dan tak sesuai spesifikasi. Kondisinya ada yang cetak maupun potongannya tidak presisi, robek, dan gambarnya tidak jelas atau buram,” ujar Toyyib.
Sebelumnya, petugas di KPU Kota Malang melakukan sortir hingga diketahui ribuan surat suara rusak. Pemusnahan dipilih untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Surat suara Pilkada Jawa Timur kami mendapatkannya dari KPU Jawa Timur, ketika sudah dikirimkan maka itu menjadi tanggung jawab kami. Kalau yang Pilkada Kota Malang kami ambil langsung dari pabrik,” ujar Toyyib.
Untuk ksbutuhan logistik surat suara Pilwali Kota Malang 2024 KPU membutuhkan sebanyak 679.737 lembar. Jumlah itu sudah mencakup kebutuhan pokok dan 2,5 persen untuk cadangan. Sedangkan, untuk Pilgub Jatim kebutuhannya adalah 677.737 lembar surat suara.
“Kalau yang dibakar ini termasuk surat suara dan melebihi kebutuhan kami. Pergantian sudah selesai lima hari lalu,” ujar Toyyib.
Jumlah DPT Pilkada Kota Malang 2024 sebanyak 660.774 jiwa dengan rincian 323.167 pria dan 337.577 wanita. Mereka tersebar di 1.188 tempat pemungutan suara (TPS) di 57 kelurahan dan lima kecamatan se-Kota Malang.[luc/aje]
