KPK Panggil Pimpinan Komisi V DPR Usut Dugaan Pengaturan Proyek di DJKA Kemenhub

31 July 2023, 15:01

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub. Pemanggilan wakil rakyat itu ditujukan untuk mencari tahu tentang pengaturan paket proyek yang dilakukan oleh Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. “Jumat 27 Juli 2023, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi untuk didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya pengaturan paket proyek pekerjaan di Kemenhub RI dan adanya aliran uang atas pengaturan tersebut,” kata juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan resminya, Senin, 31 Juli 2023. Selain Andi, KPK juga memanggil Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae, anggota Komisi V DPR RI Hamka Baco Kady, dan Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Lokot Nasution. Namun, dalam pemanggilan tersebut hanya Andi dan Ridwan yang mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Lasarus meminta penjadwalan ulang. Sementara Hamka baru memenuhi panggilan hari ini, Senin 31 Juli 2023. “Saksi Lokot Nasution tidak hadir dan hingga saat ini belum ada konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya,” kata Ali. Penyidik KPK pada Selasa 11 April 2023 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Adapun, dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya. Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat. Iklan

Sementara empat tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR). Adapun proyek yang dijadikan bancakan korupsi tersebut yakni Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan; Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat; serta Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera. Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. Kisaran suap yang diterima sekitar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar. Atas perbuatan para tersangka penerima suap, dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Para tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Pilihan Editor: KPK Dalami Keterlibatan Suryo atas Aliran Sleeping Fee Rp 9,5 Miliar di Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

,

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi