KPK Buka-bukaan soal Dugaan Aliran Suap ke Sekretaris MA Hasbi Hasan

6 June 2023, 22:56

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka-bukaan soal dugaan aliran dana suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sekretaris MA Hasbi Hasan disebut menerima sebagian dana itu.
Lembaga Antirasuah itu menerangkan mantan komisaris independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto diduga menerima uang senilai Rp11,2 miliar dari Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dalam kasus dugaan suap itu. Lalu, sebagian dana itu diserahkan kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan.
“Bahwa untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik untuk perkara Kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak 7 (tujuh) kali transfer dengan total sekitar Rp11,2 Miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (6/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH sekitar bulan Maret 2022,” sambung dia.
Ghufron menjelaskan konstruksi perkara dimulai dari dilantiknya Hasbi Hasan sebagai Sekretaris MA pada 20 Desember 2020 lalu.
Selanjutnya, Heryanto beberapa kali menelepon Dadan terkait pembicaraan pengurusan perkara yang tengah dilakukan oleh Theodorus Yosep Parera selaku pengacaranya.
Heryanto meminta bantuan Dadan untuk mengurus perkara Kasasi di MA terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah. Selain itu, juga untuk mengecek apakah Yosep Parera benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di MA mengenai kasus perselisihan KSP ID.

Dadan menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan Yosep Parera dalam mengurus kedua perkara tersebut di MA. Sebagai imbalannya, Dadan meminta fee kepada Heryanto berupa suntikan dana.
Sekitar Maret 2022, Yosep Parera berkoordinasi dengan Dadan. Yosep Parera memberikan informasi melalui hasil tangkapan layar dari perkara Nomor 326 K/Pid/2022 kepada Dadan soal komposisi Majelis Hakim di MA yang menangani perkara yang sedang diurusnya itu.
Heryanto juga mengajak Dadan ke kantor Yosep Parera di Rumah Pancasila, Semarang Indah D16/5, Kota Semarang. Ketiganya bertemu di tempat tersebut.
“Saat bertemu di kantor YP, selanjutnya tersangka DTY berinisiatif menelpon menggunakan aplikasi whatsapp kepada tersangka HH dan menyampaikan kepada tersangka HH “ini pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung”,” jelas Ghufron.

Pada 5 April 2022, Dadan memberikan terkait putusan kasasi pidana kepada YP dengan kalimat “Udh aman 5 tahun bang”. Itu artinya Dadan menginformasikan kepada Yosep Parera jika putusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.
KPK resmi menahan Dadan Tri Yudianto selama 20 hari ke depan setelah Dadan selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (6/6).
Pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Penunjang KPK pukul 20.47 WIB, Dadan telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan DTY [Dadan Tri Yudianto] selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Juni sampai 25 Juni 2023 di Rutan KPK cabang C1,” terang Ghufron.

Atas perbuatan itu, Dadan bersama Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini adalah pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Dadan bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka. Lembaga antirasuah telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam perkara ini.
Para tersangka itu adalah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.
Selanjutnya, PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi. (pop/sfr)

[Gambas:Video CNN]