KPK Beberkan Kronologi Peran Dadan Tri Yudianto di Kasus Hasbi Hasan

6 June 2023, 21:56

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akhirnya menahan mantan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto di kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. KPK juga membeberkan peran Dadan sebagai perantara uang kepada Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak lain,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konpers di kantornya, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023.Ghufron menuturkan kasus ini bermula ketika Hasbi Hasan dilantik menjadi Sekretaris MA pada 20 Desember 2020. Heryanto Tanaka, selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana beberapa kali menghubungi Dadan untuk membicarakan perkara yang sedang dia ajukan ke MA. Perkara itu diurus oleh pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.Heryanto diduga meminta bantuan Dadan untuk mengurus perkara itu. Ada dua perkara yang diajukan Heryanto ketika itu. Pertama, dia mengajukan kasasi terhadap putusan Ketua KSP Intidana Budiman Gandi Suparman yang divonis bebas di pengadilan tinggi dalam kasus pemalsuan dokumen. Heryanto ingin MA memvonis Budiman bersalah.Kedua, Heryanto juga tengah mengajukan Peninjauan Kembali terhadap perkara perdata terkait kasus perselisihan internal KSP Intidana. Kepada Dadan, Heryanto meminta proses peradilan dua gugatan itu diawasi. Sebagai imbalan, Dadan kemudian meminta fee atas jasanya. Heryanto setuju. “DTY meminta fee kepada HT berupa suntikan dana,” kata Ghufron.Sekitar Maret 2022, Yosep diduga juga berkoordinasi dengan Dadan. Yosep mengirimkan tangkapan layar mengenai komposisi majelis hakim di MA yang menangani perkara yang kliennya ajukan. Iklan

Ghufron melanjutkan masih pada Maret 2022, Heryanto mengajak Dadan ke kantor Yosep di Semarang, Jawa Tengah. Dalam pertemuan itu, Dadan menelepon Hasbi Hasan dan menyampaikan keinginan dua koleganya. “Ini pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung,” kata Ghufron menirukan ucapan Dadan kepada Hasbi.Setelah pertemuan itu, Heryanto dan Yosep menjadi yakin bahwa Dadan punya kemampuan untuk mengurus perkara di MA. Heryanto kemudian mentransfer uang kepada Dadan sebanyak 7 kali dengan total Rp 11,2 miliar. Sebagian uang itu diduga diserahkan kepada Hasbi Hasan pada sekitar Maret 2022.Pada akhirnya keinginan Heryanto dan Yosep terkabul. Budiman Gandi divonis bersalah dan dihukum 5 tahun penjara. Pada 5 April 2022, Dadan diduga menginformasikan hasil putusan kasasi itu kepada Yosep: “Udh aman 5 thn bang”. Ghufron mengatakan lewat pesan itu Dadan menginformasikan kepada Yosep bahwa Budiman divonis 5 tahun penjara.Pilihan Editor: Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Panggil Saksi dari Hakim hingga Jaksa

Partai

Institusi

K / L

,

BUMN

NGO

Organisasi

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi