Korban Penganiayaan Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Ajukan Perlindungan ke LPSK

28 February 2023, 14:25

TEMPO.CO, Jakarta – David Latumahina, korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy anak pejabat pajak mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan itu diajukan oleh orang tua David, Jonathan Latumahina kepada LPSK pada 27 Februari 2023. “Korban diwakili bapaknya telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, Selasa, 28 Februari 2023.Maneger mengatakan dalam permohonan itu, keluarga korban mengajukan tiga permintaan. Pertama, adalah permohonan pemenuhan hak prosedur, kedua rehabilitasi medis dan fasilitas restitusi. Restitusi merupakan ganti kerugian yang akan dibebankan kepada pelaku kepada korban.David menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Mario dan rekannya S, 19 tahun. Saat ini, Kepolisian telah menetapkan keduanya menjadi tersangka. Polisi menduga Mario menganiaya David dengan cara memukul, menendang dan menginjak kepala korban. Sementara, S diduga memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan itu.Menurut Maneger, LPSK akan menelaah dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait permohonan ini. Dia mengatakan proses pemeriksaan itu dilakukan untuk mengecek terpenuhinya syarat formal maupun material dalam permohonan tersebut. LPSK, kata dia, memiliki waktu maksimal 30 hari untuk melakukan pemeriksaan. “Pada akhirnya akan diputuskan diterima atau tidak oleh pimpinan LPSK,” kata dia.Mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini berkata pada 25 Februari 2023, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor selaku tim kuasa hukum keluarga David, sudah mendatangi LPSK guna mengajukan permohonan perlindungan. Pada saat itu, kata dia, LPSK telah memberikan informasi terkait persyaratan yang harus disiapkan sebagai pengajuan perlindungan. Misalnya, identitas, kronologi penganiayaan terhadap korban, dan sejumlah syarat formal maupun materiil yang harus dilengkapi agar LPSK dapat memproses dan asesmen kebutuhan bagi pemohon.Maneger berkata, dari informasi awal yang disampaikan LBH GP Ansor, LPSK menilai hak yang bisa diberikan kepada korban antara lain, bantuan rehabilitasi medis dan memfasilitasi restitusi atau tuntutan ganti rugi kepada pelaku nantinya. “Kalau ada ancaman dapat diberikan perlindungan fisik. Dan hak lainnya, termasuk Pemenuhan Hak Prosedural jika ada proses hukum,” kata Maneger.Maneger menuturkan selain korban, LBH GP Ansor juga mengajukan permohonan perlindungan terhadap sejumlah saksi di kasus penganiayaan ini. LPSK, kata dia, membuka pintu kepada LBH GP Ansor untuk mengajukan permohonan. “Syarat perlindungan bagi saksi maupun korban prinsipnya sama,” kata Maneger.Pilihan Editor: Banjir Bunga dalam Kasus Mario Dandy dan Sidang Hendra Kurniawan, Ada Apa?

Partai

Institusi

K / L

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi