Kompolnas Minta Propam Usut Pemilik Audi A6 di Kasus Kecelakaan Selvi

3 February 2023, 4:50

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Propam Polda Metro Jaya memeriksa kepemilikan mobil Audi A6 di kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai langkah itu perlu dilakukan guna menjawab pertanyaan publik lantaran mobil Audi tersebut masuk kategori kendaraan mewah.

Selain itu, pemeriksaan kepemilikan kendaraan juga penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran etik lainnya yang dilakukan oleh Kompol D.
Berdasarkan pengakuan Nur yang merupakan salah satu penumpang Audi A6 pada saat kecelakaan maut, mobil tersebut dipinjamkan oleh suami sirinya yakni Kompol D.
“Selain kasus selingkuh, Propam perlu memeriksa dari mana Kompol D memperoleh mobil Audi yang masuk kategori mewah,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (2/2).
Poengky menilai apabila mobil Audi A6 tersebut memang dimiliki oleh Kompol D dengan cara yang sah, semisal warisan, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan.
Hanya saja, kata dia, seluruh anggota Polri wajib melaporkan kepemilikan barang mewahnya kepada Propam untuk dilakukan pencatatan.

Poengky mengatakan hal itu juga telah tertuang melalui Peraturan Kepolisian Nomor 10 tahun 2017 tentang kepemilikan barang mewah.
“Berdasarkan Perkap tentang Barang Mewah, anggota yang punya barang mewah wajib melaporkan ke Propam untuk dilakukan pencatatan,” jelasnya.
Kepolisian sampai saat ini belum membeberkan secara pasti pemilik mobil Audi A6 yang memakai plat palsu B 1482 QH. Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan sebelumnya hanya mengatakan plat asli kendaraan jenis sedan pabrikan Jerman tersebut merupakan B 999 LS.
Doni juga tidak menjelaskan lebih lanjut sosok pemilik mobil tersebut. Ia hanya memastikan kendaraan itu bukan kepunyaan dari Nur ataupun Kompol D.
“Terdaftar bukan milik D atau N,” kata Doni saat dikonfirmasi, Selasa (31/1).

Dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi, Polres Cianjur menetapkan pengemudi Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka.
Sugeng langsung ditahan oleh Polres Cianjur usai rampung diperiksa oleh penyidik pasca penyerahan dirinya ke Polres Cianjur pada Sabtu (29/1) kemarin.
Sugeng dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Atas perbuatannya itu, Sugeng terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. (tfq/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi