Komnas HAM Meminta Pemerintah Bertindak Cepat Tangani Penangkapan Pekerja Migran di Malaysia

4 February 2023, 15:38

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia  mendesak pemerintah bertindak cepat menangani permasalahan pekerja migran yang terjarig razia di Malaysia akibat tidak memiliki kelengkapan dokumen. Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan kuat dugaan proses razia dan karantina pekerja migran tersebut terdapat pelanggaran hak asasi.Anis berujar Komnas HAM telah menerima pengaduan dari pekerja migran Indonesia yang bekerja di Malaysia pada 2 Februari 2023 lalu. Laporan tersebut, kata dia, terkait dengan peristiwa razia dan penangkapan terhadap 103 pekerja migran tidak berdokumen.”Ada 36 pekerja migran laki-laki dan 36 pekerja migran perempuan. Serta ada 36 anak-anak yang ikut diangkap di Nilai Springs Seremban, Negeri Sembilan, Malaysia pada 1 Februari 2023,” ujar dia pada Sabtu 4 Februari 2023.Menurut Anis penangkapan oleh Imigrasi Malaysia dilakukan pada dini hari yang merupakan waktu beristirahat. Padahal, kata dia, penangkapan tersebut dilakukan saat masa kebijakan rekalibrasi masih berlaku di Malaysia.”Program rekalibrasi pekerja migran tanpa dokumen tersebut berlaku hingga 31 Desember 2022. Namun, pemerintah Malaysia memperpanjang program tersebut hingga 31 Desember 2023,” ujar dia melalui keterangan tertulis.Anis mengaku mendapati laporan bahwa proses penangkapan tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia yang terkandung di dalam Deklarasi Universal HAM, Konvensi CEDAW, dan perjanjian HAM internasional yang lain. Terutama, kata dia, saat razia dan penangkapan terhadap para anak-anak dan ibu-ibu mereka.”Terlebih Malaysia telah meratifikasi konvensi CEDAW dan Convention of the Rights of Child (CRC) dimana seharusnya perempuan dan anak-anak tidak menjadi sasaran razia, penangkapan, dan penahanan,” kata dia.Merujuk pada CRC, Anis mengatakan penahanan anak-anak harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan sebagai upaya terakhir. Selain itu, ia menambahkan anak-anak tersebut harus ditahan dalam waktu sesingkat-singkatnya. “Dalam konteks ini, anak-anak tersebut bukanlah pelanggar hukum,” ujar dia.Tempat Penampungan Tak LayakSelain itu, Anis mengatakan laporan yang didapati oleh Komnas HAM menunjukkan tempat pengungsian dalam kondisi tidak laya. Kamp penampungan, ujar dia, bercampur antara laki-laki dan perempuan dengan fasilitas yang tidak memadai.”Saat ini mereka ditahan di Camp Imigrasi di Lenggang, Malaysia. Dengan hanya ada sekat pembatas berupa pagar kawat serta tempat tidur bagi anak-anak tidak layak untuk kesehatan,” tutur Anis.Oleh sebab itu, Komnas HAM meminta kepada pemerintah agar segera mengambil tindakan yang diperlukan. Selain itu, kata dia, Komnas HAM mengharapkan pemerintah memberikan bantuan hukum kepada para pekerja migran tersebut. “Kami meminta pemerintah melakukan koordinasi dengan pemerintah Malaysia untuk memastikan penyelesaian permasalahan tersebut,” ujarnya.Baca Juga: Malaysia Deportasi 229 Pekerja Migran Indonesia yang Bekerja di Sabah

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi