Komnas HAM akan Kirim Surat ke FIFA Terkait Tragedi Kanjuruhan

25 October 2022, 23:56

tirto.id – Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebut pihaknya akan mengirimkan surat permintaan resmi kepada FIFA untuk meminta sejumlah keterangan terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.“Yang pertama meminta keterangan FIFA terkait komitmennya terhadap hak asasi manusia. Jadi kami ingin meminta keterangan FIFA bagaimana pengawasan terhadap PSSI sebagai anggota FIFA dan pemulihan terhadap korban,” kata Beka.Kedua, kata Beka, Komnas HAM juga ingin mengetahui terkait mekanisme pengawasan regulasi FIFA terhadap PSSI, mekanisme dan sanksi bila terdapat pelanggaran. Lalu yang ketiga, Komnas HAM ingin menggali keterangan FIFA terkait mekanisme pemberlakuan regulasi FIFA ke anggotanya.

“Misalnya begini, PSSI sudah menyatakan bahwa statuta PSSI mengadopsi FIFA bahkan kami nanya ada yang 80 persen, 90 persen, itu sudah sesuai dengan statuta FIFA, nah ini kan tentunya FIFA menyetujui. Lalu bagaimana pemberlakukannya, pengawasannya, dan lain sebagainya,” kata Beka.Keempat, Komnas HAM juga hendak mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap individu yang menjalankan organisasi anggotanya. “Misalnya apakah FIFA ini rutin ke PSSI atau tidak,” ujar Beka.Terakhir, Komnas HAM juga hendak mempertanyakan level pertanggung jawaban dan variabel sanksi yang diberikan FIFA kepada anggotanya, dalam hal ini PSSI.Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan. Mereka terdiri atas tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur anggota Polri.Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.Sedangkan tiga tersangka dari unsur Polri, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi