Jakarta – Pihak Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) membubarkan organisasi mahasiswa pencinta alam (mapala) Girigahana karena temuan kasus narkoba yang dilakukan seorang alumni. Komisi X DPR tak setuju dengan pembubaran itu.”Prinsipnya saya pada posisi kurang setuju kalau ada yang sifatnya pembubaran,” ujar Ketua Komisi X Syaiful Huda ketika dihubungi, Sabtu (29/10/2022).”Ini unit (mapala) yang termasuk disukai oleh teman-teman mahasiswa, termasuk unit yang peminatnya cukup banyak sekali,” sambungnya.
–
–
Menurut Syaiful, pihak kampus perlu mendengarkan keberatan dari mahasiswa dan aktivis mapala. Syaiful mengatakan kesalahan satu orang, tak bisa digeneralisir.”Saya kira pihak rektorat perlu membuka ruang dialog dengan teman-teman aktivis mapala terkait dengan apa yang sesungguhnya peristiwa yang terjadi dan sampai sejauh mana mitigasi ini bisa dilakukan secara objektif oleh kedua belah pihak (rektorat dan mahasiswa),” imbuh Syaiful.Syaiful sekali lagi menekankan pihak rektorat dan pengurus mapala Girigahana untuk duduk bersama. Diskusi dan dialog tersebut dinilai juga bisa menjadi pembelajaran bagi pengurus mapala Girigahana.”Saya kira tidak ada salahnya pihak senat universitas, kampus untuk mediasi antara pihak rektorat dengan Mapala,” lanjutnya.
Pembubaran MapalaUPN ‘Veteran’ Jakarta membubarkan organisasi mapala Girigahana. Pembubaran itu didasarkan Surat Keputusan (SK) bernomor 1372/UN61.0/HK.02/2022. SK itu diteken pada 29 September 2022 saat posisi Rektor UPNVJ masih dijabat Erna Herawati.Wakil Rektor III UPNVJ Ria Maria Theresa mengatakan terdapat beberapa proses sebelum diputuskan pembubaran organisasi mapala Girigahana. Sebelum dibubarkan, kegiatan Girigahana sempat dibekukan.”Sebelumnya, Girigahana dibekukan karena terdapat kasus perundungan dan kekerasan fisik anggota senior kepada juniornya,” kata Wakil Rektor III UPNVJ Ria dalam keterangannya, Jumat (28/10).Dia mengatakan pembekuan kegiatan Girigahana dilakukan setelah Rektorat UPNVJ memeriksa dan menangani kasus perundungan dan kekerasan fisik tersebut. Pembekuan organisasi dilakukan untuk melindungi mahasiswa UPNVJ yang menjadi anggota Girigahana.Dalam masa pembekuan, lanjutnya, Rektorat UPNVJ melibatkan anggota Girigahana yang sudah lulus dari UPNVJ untuk melakukan pembinaan.”Kami menyadari, sebagaimana kelompok pecinta alam lainnya, keanggotaan mereka seumur hidup. Karena itu, pembinaan kepada Girigahana harus melibatkan anggota yang sudah menjadi alumni,” kata dia.Namun Ria mengatakan, dalam masa pembekuan dan pembinaan tersebut, ditemukan narkoba milik anggota Girigahana yang berstatus sudah menjadi alumni UPNVJ.Menurutnya, temuan narkoba itu merupakan pelanggaran berat dan dikhawatirkan membawa dampak yang jauh lebih buruk kepada mahasiswa yang menjadi anggota Girigahana dan mahasiswa UPNVJ secara umum.Atas segala catatan tersebut, pihak UPNVJ memutuskan membubarkan organisasi mapala Girigahana.”Karena itu, untuk melindungi mahasiswa UPNVJ dari pengaruh buruk benda tersebut, Rektor memutuskan membubarkan Girigahana,” kata Ria.
(isa/dhn)