Komisi X DPR Dukung Pendaftaran Kebaya Sebagai Warisan Budaya Dunia ke UNESCO secara Single Nomination

26 November 2022, 13:19

JAKARTA,suaramerdeka.com  – Komisi X DPR RI mendukung penuh upaya pengajuan pendaftaran kebaya sebagai Warisan Budaya Dunia ke UNESCO secara Single Nomination. “Ini agar kebaya menjadi Identitas Busana Nasional Indonesia,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti SS MM, Sabtu (26/11/2022). Dukungan itu dia nyatakan sebagai keputusan Komisi X DPR RI setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Yakni tentang Pembahasan Pendaftaran kebaya sebagai Warisan Budaya Dunia ke UNESCO secara Single Nomination. Baca Juga: Meriahkan Hari Sumpah Pemuda, Ini Model Kebaya yang Jarang Diketahui

RDP digelar bersama dengan Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI. Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental. Pemajuan Kebudayaan dan Peningkatan Prestasi Olahraga. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI. Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia Untuk UNESCO, dan  Komunitas kebaya. Baca Juga: Kota Salatiga Tuan Rumah Pertemuan Pinkan, Wujudkan Kolintang Goes to UNESCO “Kami juga mendukung para pegiat kebaya, budayawan, hingga masyarakat pariwisata,” “Bekerja sama membantu proses persiapan pengajuan bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) Terkait guna mewujudkan penetapan kebaya sebagai Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO,’’ jelasnya. Lebih jauh, Agustina juga memastikan Komisi X juga mendukung usulan kepada Pemerintah untuk menetapkan Hari Berkebaya Nasional. Yakni sebagai sebuah perayaan besar sekaligus pengangkatan fungsi pariwisata dan ekonomi masyarakat. ‘’Jadi, pemerintah harus segera bergerak membentuk tim untuk merealisasikan hal tersebut, agar berkebaya sebagai hari perayaan besar nasional segera diwujudkan,’’ tutur kandidat doktor dari Ilmu Sejarah Undip ini. Baca Juga: 7 Tanaman Bunga Wangi Alami Malam Hari Penuh Sensasi Cocok untuk Relaksasi, Salah Satunya Melati Pertama, kebaya  merupakan pakaian khas asal Indonesia. Secara tradisional dikenakan oleh kaum perempuan di hampir seluruh wilayah Indonesia. Dalam perkembangannya telah menjadi identitas busana perempuan Indonesia. Kedua, kebaya telah dipilih oleh Presiden Pertama RI pada era tahun 1940. Yakni sebagai busana atau pakaian nasional, yang menggambarkan identitas perempuan Indonesia. Ketiga, Bung Karno bahkan menjadikan kebaya sebagai alat diplomasi melalui penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA), pada tahun 1955 di Bandung. Baca Juga: Tanam Terompet Malaikat, Bikin Suami Tetangga Nekat Mendekat Tiap Malam Jumat Ini sebagai Implementasi pentingnya pelaksanaan Tri Sakti Bung Karno: Berdaulat di Bidang Politik, mandiri di Bidang Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan. Agustina juga menjelaskan bahwa dukungan Komisi X juga didasarkan pada perintah UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 32 ayat 1. Di pasal itu secara tegas disebutkan bahwa ”Negara memajukan kebudayan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Jadi usulan ke UNESCO itu juga mewujudkan perintah Undang-Undang NRI Tahun 1945. Kemudian juga teregulasi dalam UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.  “Jadi negara harus berupaya untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan,’’ tandas Agustina. Baca Juga: Cara Merawat Melati di Pot Agar Cepat Berbunga dengan Teknik yang Mudah Sebelumnya empat negara Asia Tenggara yaitu Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Thailand akan mendaftarkan kebaya sebagai warisan budaya ke UNESCO. Kabar ini jadi perhatian, setelah lansiran Strait Times Kamis, (24/11/2022) yang melaporkan Dewan Warisan Nasional (NHB) Singapura. Yakni terkait pengajuan kebaya sebagai warisan budaya tak benda UNESCO. Pengajuannya rencananya akan diserahkan pada Maret 2023. Kebaya dinilai NHB sebagai pakaian tradisional yang populer di negaranya. Jauh sebelum empat negara akan mendaftarkan kebaya sebagai warisan budaya ke UNESCO, Komisi X DPR RI sudah membahasnya. Diantaranya pada tanggal 16 November 2022 telah diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kegiatan RDP digelar di ruang rapat Komisi X DPR RI yang dipimpin oleh Agustina Wilujeng Pramestuti SS, MM Wakil Ketua Komisi X DPR RI. Sementara yang menjadi sekretaris rapat yaitu Dadang Prayitna, S.IP., M.H./Kabagset. Komisi X DPR RI. Tujuan RDP yaitu membahas pendaftaran Kebaya sebagai Warisan Budaya Dunia ke UNESCO secara Single Nomination. Baca Juga: SMA 3 Kembali Gelar Pensaga, Dibalut Konsep yang Tak Biasa Sementara itu 14 narasumber dihadirkan yakni Hilmar Farid (Direktur Jenderal Kebudayaan
Kemendikbudristek RI). Irini Dewi Wanti (Direktur Pelindungan Kebudayaan), Didik Suhardi, Ph.D (Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan dan Prestasi Olahraga Kemenko PMK RI). Dr. Maman Wijaya (Sekretaris Deputi), Jazziray Hartono, M.Ed, MM. (Asisten
Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan). Dr. ltje Chodidjah, M.A (Ketua Harian Nasional Indonesia untuk UNESCO), Danu Bramanto (Staff Sekretariat KNIU). Tuti N. Roosdiono (Kebaya Foundation), Rudi Kamri (Kebaya Foundation), Ade Meyliala (Kebaya Foundation). Hevearita Gunaryanti Rahayu (Kebaya Foundation), Miranti Serad (Sekarayu Jiwanta). Emi Wiranto (Sekarayu Jiwanta), dan Ninoek W. Sunaryo (Pecinta Sanggul Nusantara). Baca Juga: Tak Banyak, Cek 10 Lokasi Pohon Asam Jawa di Kota Semarang Terbaru Dalam RDP itu ada menghasipkan beberapa poin. A. Komisi X DPR RI mengapresiasi Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI, Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental Pemajuan Kebudayaan dan Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenko PMK RI. Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU). Perwakilan Kabupaten/Kota dan Komunitas Kebaya, yang telah menyampaikan paparan, masukan, dan saran. Yakni perihal pendaftaran Hari Kebaya Nasional. Kebaya sebagai warisan budaya tak benda nasional, dan pendaftaran Kebaya sebagai warisan budaya ke UNESCO secara Single Nomination. B. Komis X DPR RI menyampaikan pandangan dari berbagai masukan yang diterima: 1. Mendorong Pemerintah bekerjasama dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan seperti Komunitas Kebaya dan komunitas budaya lainnya untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam upaya
melengkapi persyaratan untuk memenuhi kriteria pendaftaran Kebaya sebagai Warisan Budaya Dunia ke UNESCO secara Single Nomination. 2.Mendorong Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI dan KNIU mengawal proses pendaftaran Kebaya sebagai Warisan Budaya Dunia sesuai dengan kriteria pendaftaran yang telah ditetapkan oleh UNESCO. 3.Mendesak Kemendikbudristek RI bekerja sama Komunitas Kebaya melakukan kajian secara mendalam untuk memastikan inskripsi dari Kebaya yang akan didaftarkan ke UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia dari Indonesia guna memperkuat pendaftaran secara Single Nomination bukan Multi-National Nomination. 4. Mendorong Pemerintah bekerjasama dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan seperti Komunitas Kebaya dan komunitas budaya lainnya untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam upaya menetapkan Hari Berkebaya Nasional. 5 . Mendorong Pemerintah untuk membuat Strategi Pemajuan Kebudayaan yang berciri khas budaya Indonesia, dimulai dengan mendata, menggali, dan menetapkan jenis-jenis budaya yang akan didaftarkan ke UNESCO. 6.Mendorong Pemerintah khususnya Kemendikbudristek RI dan Kemenlu RI melakukan langkah-langkah diplomasi budaya ke berbagai negara untuk memperkuat Kebaya sebagai busana khas perempuan Indonesia sekaligus sebagai identitas Budaya Indonesia. 7.Mendorong pemerintah khususnya Kemenlu RI untuk mengusulkan perubahan mengenai prosedur nominasi Warisan Budaya Takbenda UNESCO dan mengupayakan Indonesia masuk dalam keanggotaan Executive Board UNESCO. C. Bahan paparan yang disampaikan Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI, Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan Dan Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenko PMK RI, Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) dan Komunitas Kebaya merupakan bagian tidak terpisahkan dari RDP ini, dan akan menjadi bahan pertimbangan pengambilan kebijakan bidang kebudayaan. ***