Komisi III Kritik Putusan MK soal Jabatan KPK: Tak Bisa Berlaku Surut

26 May 2023, 14:18

Jakarta, CNN Indonesia — Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun seharusnya tidak langsung berlaku pada periode kepemimpinan sekarang.
Arsul menyinggung tidak seharusnya putusan itu retroaktif alias berlaku surut. Ia menilai periode kepemimpinan KPK masa kini harus mengikuti kontrak yang lama, yakni empat tahun.
“Saya juga menerima pesan dari sejumlah aktivis, masyarakat sipil, dan akademisi yang berpendapat, bahwa ini kalaupun diberlakukan itu untuk kepemimpinan yang akan datang. Jadi tidak bisa retroaktif,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (26/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati demikian, Arsul juga memastikan Komisi III DPR akan mendengarkan pendapat sebaliknya atas putusan MK ini. Ia juga mengaku sebenarnya tak terlalu mempermasalahkan periode waktu kepemimpinan KPK, melainkan yang menjadi masalah adalah inkonsistensi MK.

Inkonsistensi yang dimaksud adalah putusan MK soal batas usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Arsul selanjutnya juga mengakui DPR tidak bisa memanggil MK lantaran legislatif harus menghormati independensi yudikatif.
Namun kritik terhadap MK menurutnya tentu sah saja. Arsul sekaligus mendorong revisi UU KPK menyusul putusan penambahan masa jabatan pimpinan Lembaga Antirasuah itu.
“Nanti dalam rapat konsultasi tentu ya DPR akan menyampaikan pendapat DPR, terhadap utusan MK yang inkonsisten itu,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang pengucapan putusan yang digelar Kamis (25/5), MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun.
MK juga menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK tentang syarat batas usia calon pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK dalam hal ini mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mempersoalkan Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK.
Terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari hakim konstitusi Saldi Isra khusus terhadap pengujian norma Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK dan terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih terhadap pengujian norma Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK.

(khr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi