Ketua MK Anwar Usman Ketuk Palu, Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Ini Kronologinya

26 May 2023, 10:25

TEMPO.CO, Jakarta – Gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron mengenai batas usia pimpinan KPK tak lagi 50 tahun akhirnya dikabulkan Mahkamah Konstitusi atau MK. Selain itu, MK juga memutuskan masa jabatan Pimpinan KPK menjadi lima tahun dari sebelumnya empat tahun.“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan dilihat di YouTube MK, Kamis, 25 Mei 2023.Lantas bagaimana kronologi Nurul Ghufron melakukan gugatan terkait beleid batas usia dan masa jabatan pimpinan KPK hingga dikabulkan MK ini?Ghufron tercatat mengajukan uji materi terkait Undang-Undang atau UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 ke MK pada awal November 2022 lalu. Setelah melalui proses pemeriksaan awal, berkas uji materi dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.Alasan Ghufron mengajukan gugatan lantaran Pasal 29 dan 34 UU tersebut dapat menghalangi kesempatannya mencalonkan diri lagi sebagai komisioner KPK. Pasal 29 berisi syarat untuk menjadi pimpinan KPK, yakni minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan.Sementara pada Pasal 34 mengatur pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih untuk satu kali masa jabatan lagi. Saat ini usia Ghufron ialah 48 tahun. Hal ini berarti Nurul Ghufron baru berusia 49 tahun pada 2023 atau saat masa jabatannya berakhir.“Bahwa demi menjamin kepastian hukum, saya merasa kemudian perlu untuk mengajukan gugatan, judicial review Mahmakah Konstitusi antara Pasal 29 dan Pasal 34 tersebut,” kata dia, November lalu.Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menilai pengajuan judicial review UU KPK oleh Nurul Ghufron kurang etis karena berhubungan dengan jabatan yang diembannya saat ini. Kendati begitu, Azmi mengakui apa yang dilakukan Nurul merupakan hak konstitusional setiap warga negara melakukan pengujian yudisial ke MK.“Hak inisiatif pengajuan dari orang dengan jabatan yang sedang ia pegang tentu rasanya menjadi kurang etis, dapat saja bermuatan lain karena standing-nya atas kecenderungan kepentingan hukum jabatan yang sedang dijalakannya,” kata Azmi dalam keterangan tertulisnya, Rabu 16 November 2022.Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri turut memberi tanggapan perihal permintaan penambahan masa jabatan pimpinan KPK yang diajukan Nurul Ghufron. Menurut Ali, pengajuan uji materi tersebut adalah sikap pribadi yang perlu dipisahkan dari kelembagaan.“Itu sudah dijelaskan bahwa itu ‘kan sikap pribadi dari Pak Nurul Ghufron sebagai warga negara, dia ‘kan punya hak konstitusi untuk menguji di MK, jadi kita harus pisahkan dulu,” kata Ali ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 16 Mei 2023.Iklan

Di sisi lain, Mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mencurigai motif Nurul Ghufron yang meminta perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah itu menjelang Pemilu 2024. Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha mempertanyakan agenda yang disembunyikan oleh Ghufron dalam permohonan judicial review dua pasal di UU KPK tersebut.“Kami mempertanyakan terdapat agenda apakah yang tersembunyi? Perpanjangan ini dilakukan secara tersembunyi tanpa adanya publikasi. Nurul Ghufron tidak pernah menyampaikan kepada publik secara terbuka, selain dalam perbaikan permohonan dalam proses persidangan,” kata Praswad Nugraha kepada Tempo, Rabu, 17 Mei 2023.Terbaru, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Nurul Ghufron. MK menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK yang mengatur batas usia pimpinan KPK minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. MK juga mengabulkan gugatan Nurul terhadap Pasal 34 UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan.“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan,” kata  Anwar Usman.Dalam pertimbangannya, MK menyatakan keputusan itu diambil untuk melindungi independensi KPK. “Sebagai upaya melindungi independensi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi yang bersifat extraordinary crime perlu salah satunya dipertimbangkan terkait masa jabatan,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis, 25 Mei 2023.Sementara itu, Nurul Ghufron mengaku bersyukur gugatannya dikabulkan oleh MK. Dia menyebut dikabulkannya gugatannya oleh MK sebagai bentuk kemenangan demokrasi berkonstitusi. “Sebagai pemohon saya menyampaikan Alhamdulillah, syukur kepada Allah SWT, karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan JR (judicial review) saya,” kata Ghufron pada Kamis 25 Mei 2023.Nurul Ghufron mengatakan dirinya tidak mempersoalkan adanya pro dan kontra dari masyarakat mengenai gugatannya itu. Sebab, menurutnya, perbedaan pandangan merupakan kemewahan dalam sebuah negara demokrasi. “Ini lah bukti kemewahan berdemokrasi dalam koridor konstitusi yang harus kita jaga dan rawat selalu secara rasional dan tidak emosional. Ini bukti bahwa ketidaksetujuan dan prokontra adalah sahabat dalam proses pencarian keadilan dalam negara berkonstitusi UUD 1945,” ujarnya.Pilihan Editor: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini Respons Bambang Widjojanto, Novel Baswedan, Abraham SamadIkuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.