Keterangan Hakim Agung-Anggota TNI Diperlukan

7 June 2023, 0:05

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keterangan lima saksi yang terdiri dari hakim agung hingga anggota TNI sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Para saksi dimaksud ialah jaksa Dody W Leonard Silalahi; anggota TNI sekaligus ajudan petinggi MA, Bagus Dwi Cahya; anggota TNI sekaligus hakim tinggi militer yang diperbantukan di Pusdiklat MA, Kolonel Hanifan Hidayatullah.
Kemudian anggota TNI sekaligus ajudan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Sersan Dua Danil Afrianto dan hakim agung Prim Haryadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka sempat dipanggil KPK pada Rabu (31/5) lalu tetapi tidak hadir.
“Kenapa kami memanggil yang bersangkutan sebagai saksi, tentunya karena memang yang bersangkutan memiliki hubungan dengan perkara ini sehingga keterangannya diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi konstruksi perkara yang sedang kita bangun,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Selasa (6/6) malam.
Asep yang merupakan jenderal polisi bintang satu ini lantas meminta para saksi kooperatif ketika nanti dipanggil ulang oleh tim penyidik KPK.
“Jadi, kami juga sekaligus mengimbau pada kesempatan ini, kepada para saksi yang kami panggil, kami mohon kesediaannya untuk menghadiri panggilan kami karena kesaksian saudara-saudara sekalian sangat dibutuhkan dalam rangka kita melengkapi bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang kita butuhkan dalam konstruksi yang sedang kita bangun,” tandasnya.

KPK resmi menahan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto selama 20 hari hingga 25 Juni 2023.
Dadan bersama Hasbi Hasan diproses hukum atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Namun, KPK belum menahan Hasbi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
KPK telah mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.
KPK mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Hasbi dan Dadan terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Baik Hasbi maupun Dadan telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna melepas status tersangka yang disematkan KPK. (ryn/sfr)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi