Kerja ‘Sampingan’ Irjen Teddy Minahasa Berujung Ancaman Pemecatan, Bahkan Hukuman Mati

16 October 2022, 16:58

PIKIRAN RAKYAT – Citra Polri kembali diuji dengan terbongkarnya kasus peredaran narkoba yang melibatkan salah satu jenderalnya, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Jenderal bintang dua itu ditangkap Mabes Polri di tengah proses pengangkatannya sebagai Kapolda Jatim baru pengganti Irjen Pol Nico Afinta. Teddy Minahasa diketahui menjalani bisnis sampingan dengan menjual sabu-sabu seberat 5 kilogram di daerah Jakarta. Pengungkapan kasus ini berawal saat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pendalaman terhadap peredaran narkoba di wilayahnya. Baca Juga: 3 Produknya Dinyatakan Bebahaya oleh BPOM, Manajemen Madame Gie Beri Penjelasan Direktur Reserse Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengungkapkan ada peran Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba yang diendus pihaknya. Teddy Minahasa diduga memerintahkan AKBP D, mantan Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sabu-sabu hasil sitaan barang bukti. Saat itu, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 41 kilogram. Momen tersebut diduga dimanfaatkan Teddy Minahasa dengan menukar sabu-sabu seberat 5 kilogram dengan tawas. Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan barang haram tersebut sudah dijual dan diedarkan sebanyak 1,7 kilogram di Kampung Bahari daerah Jakarta, sedangkan 3,3 kilogram lainnya diamankan petugas. Baca Juga: Hasil MotoGP Australia 2022: Alex Rins Juara, Marc Marquez Podium Epic Comeback! Dengan terungkapnya kasus ini, Teddy Minahasa harus berurusan dalam dua perkara, yakni  pelanggaran etik anggota Polri dan tindak pidana. Dalam unsur pelanggaran etik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Propam Polri agar segera mempercepat sidang etik Teddy Minahasa. Karier Teddy Minahasa terancam tamat, polisi terkaya se-Indonesia versi LKHPN itu terancam sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat dari instansi Polri. Sedangkan dalam tindak pidana, Teddy Minahasa terancam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara. Sementara itu, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 11 orang tersangka. lima orang di antaranya merupakan anggota Polri, yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP D mantan Kapolres Bukittinggi, Kompol KS Kapolsek Kalibaru, Aiptu J personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta, dan Aipda A personel Polsek Kalibaru. Adapun enam orang tersangka lain merupakan warga sipil, yakni HE, AR, L, A, AW, dan DG.***