Gresik (beritajatim.com)- Dua warga asal Kecamatan Panceng, Gresik, yakni Ahmad Badri (37) asal Desa Cangaan, dan Sholahuddin (43) asal Desa Wotan, diamankan polisi. Kedua pelaku itu, kepergok mencuri 17 kayu glondong jenis sono yang masuk kawasan Perhutani.
Terungkapnya kasus pencurian ini bermula ketika petugas mantri kehutanan wilayah Kecamatan Panceng, melakukan patroli rutin. Saat melintas di Jalan Daendels Pantura Gresik, petugas mantri hutan, Edi Purwono melihat ada mobil pick up yang mencurigakan.
Selanjutnya Edi Purwono mendekati mobil tersebut dan bertemu dengan salah satu pelaku Ahmad Badri usai menebang kayu jenis sono. Tanpa ada rasa bersalah, pelaku malah memasukan kayu tersebut ke dalam mobil pick up.
“Saat kami datangi lalu menanyakan maksud tujuan menebang kayu, yang bersangkutan malah berdalih atas perintah dari rekannya Sholahuddin yang juga pelaku mengatasnamakan dari Aliansi Pemuda Wotan dan Karang Taruna Desa Wotan,” ujarnya, Selasa (18/6/2024).
Usai mendengar pernyataan itu, petugas mantri hutan Edi Purwono menanyakan kepada saksi yang merupakan rekanya bernama Didik A. Sihabul Mila. Dari informasi itu, pemuda Desa Wotan yang juga ikut patroli menegaskan pelaku Sholahuddin bukan bagian dari aliansi Pemuda Wotan maupun Karang Taruna Wotan.
“Sewaktu kami tanya apakah ada surat izin menebang kayu di wilayah Perhutani. Pelaku Ahmad Badri tidak bisa menunjukan surat apapun. Atas kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Panceng guna penyelidikan lebih lanjut. Ini karena penebangan kayu tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,81 juta,” ungkap Edi.
Sementara itu, Kapolsek Panceng Iptu Nasuka membenarkan kejadian pencurian kayu itu. Pasalnya, ada laporan masuk ke Polsek dan sudah ditangani Polres Gresik. “Iya ada laporan masuk ke Polsek Panceng. Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Gresik guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [dny/kun]