Kenapa MNC Group Tidak Ada di TV Digital? Kemana Dikau Wahai MNC? Sepi Tanpamu…

26 November 2022, 16:25

suaramerdeka.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan penghentian siaran televisi analog secara bertahap. Penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) akan dilakukan mulai April 2022 dan batas akhir penghentian pada 2 November 2022. Masyarakat yang televisinya masih analog maka diharuskan memasang Set Top Box (STB) supaya nantinya bisa menerima siaran TV digital. Apa itu siaran TV digital? Baca Juga: Pernah ‘Hancur’ Saat Nikahi Wendy Walters, Reza Arap: Setahun Gue Lewatin Ancur-ancurnya
Siaran TV digital adalah siaran televisi yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih. Siaran TV digital juga sudah menggunakan teknologi yang canggih, sehingga hanya menampilkan gambar yang kualitasnya bagus atau jernih.

Apabila sinyal TV digital tidak bagus maka, gambar TV digital tidak akan ditampilkan. Baca Juga: Dorong UMKM Naik Kelas, Fasilitas Pemkot Semarang Gasspoll Dalam siaran TV digital nantinya, gambar yang ditangkap akan menjadi jernih dan tidak lagi ada gangguan patah-patah atau ‘semut’ ketika sinyal TV digital sulit ditangkap. Perbedaan TV analog dan TV digital 1. Sinyal TV analog hanya bisa menerima sinyal antena UHF, sehingga mudah mengalami gangguan, noise, hingga distorsi. Sedangkan TV digital sudah bisa memproses sinyal digital atau analog, sehingga minim gangguan. Baca Juga: Alhamdulillah, Keluarga Asal Brasil Ini Menjadi Mualaf Setelah Sampai di Qatar untuk Menonton Piala Dunia 2022 2. Kemampuan menangkap sinyal Televisi analog sangat bergantung pada jarak dengan stasiun pemancar TV. Semakin jauh jaraknya maka antena akan semakin sulit menangkap sinyal penyiaran. Akibatnya kualitas gambar menjadi menurun. Sementara TV digital tidak bergantung pada jarak dengan pemancar TV. Jauh atau dekat televisi digital tetap bisa menerima sinyal dengan baik. Sehingga kualitas gambarnya tidak akan berubah meski jauh dari pemancar. Baca Juga: TERUNGKAP! Event Organizer Relawan ‘Nusantara Bersatu’ adalah Perusahaan Milik Raffi Ahmad 3. Jenis TV analog identik dengan bentuk yang besar atau sering disebut sebagai TV tabung. Televisi analog juga membutuhkan STB untuk bisa menerima siaran digital. Sedangkan untuk TV digital biasanya ditandai dengan adanya sistem pemancar DVB-T2. Smart TV dapat masuk dalam kelompok ini jika memiliki DVT yang bisa digunakan untuk mencari saluran televisi. Baca Juga: Buruaaan NIK KTP Bisa Buat Nonton Siaran TV Digital? Seriusan, Coba Saja Kalau Enggak Percaya WA Nomor Ini 4. TV analog belum memiliki fitur yang canggih. Sedangkan televisi digital memiliki layanan interaktif dan jadwal acara yang sudah atau akan ditayangkan. Adaya layanan tersebut Anda bisa mendapatkan penjelasan terkait tayangan yang sedang disiarkan ataupun jadwal tayangan acara di channel yang ada pada televisi tersebut. 5. TV analog pada umumnya memiliki kualitas gambar dan audio yang kurang bagus. Sedangkan TV digital memiliki kualitas gambar dan audio yang lebih baik. Anda bisa menikmati gambar kualitas HD dengan suara yang baik. Baca Juga: Terbengkalai Puluhan Tahun, Begini 4 Rumah Artis Senior yang Dikenal Horror, No 2 Serem Banget Kenapa MNC Group tidak ada di TV digital? Pemerintah memutuskan untuk mencabut izin TV MNC Group dan Viva Group, gegara emoh beralih ke TV digital. Tindakan ini diambil lantaran kedua perusahaan itu dinilai melanggar peraturan perundang-undangan dengan tidak melakukan migrasi TV analog ke TV digital. Bisakah set top box dipakai untuk 2 TV? Satu perangkat set top box ternyata bisa disambungkan pada 2 televisi sekaligus. Baca Juga: Ini Profil Lengkap Timothy Weah, Putra Presiden Liberia Penyumbang Gol Timnas Amerika Serikat Penggunan TV analog memang harus memiliki perangkat set top box (STB) jika ingin menikmati siaran TV digital. STB merupakan alat bantu yang menghubungkan sinyal TV digital pada TV analog. Untuk mendapatkan Set Top Box, pengalih TV Analog ke TV Digital anda bisa memakai Set Top Box, yang ini disediakan gratis oleh Kominfo. Anda bisa menghubungi nomor telepon 159 atau chat bot WhatsApp di nomor 08118202208. Baca Juga: Ketua DPRD Berharap Desa Wisata Demak Digarap dengan Maksimal Secara Bertahap Anda juga dapat mengakses laman website https://siarandigital.kominfo.go.id/. Kontak layanan tersebut juga dapat anda manfaatkan untuk mengetahui informasi lebih banyak terkait peralihan siaran TV analog ke TV digital. Adapun, bagi masyarakat dalam kategori mampu diimbau untuk membeli set top box secara mandiri.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi