Kemenkes soal dampak cemaran EG dan DEG di obat sirup: Efeknya cepat

25 October 2022, 22:36

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan salah satu dugaan penyebab terjadinya lonjakan kasus gangguan gagal ginjal akut adalah keracunan atau intoksikasi obat-obatan. Hal ini didasarkan pada penelusuran dan penelitian yang dilakukan Kemenkes setelah terjadi kenaikan kasus yang cukup tinggi pada akhir Agustus 2022.Juru bicara (Jubir) Kemenkes, M. Syahril menyampaikan, Kemenkes menetapkan pelarangan penggunaan, sekaligus menjual dan meresepkan sementara obat-obat cair atau sirup di fasilitas layanan kesehatan serta apotek. Hal ini menyusul temuan soal cemaran senyawa kimia berupa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirup anak.Syahril menuturkan, kebijakan yang tertuang dalam surat edaran (SE) Kemenkes tertanggal 18 Oktober tersebut diklaim berhasil mencegah penambahan kasus baru gangguan gagal ginjal akut.”Di RSCM sebagai rumah sakit rujukan nasional ginjal, tidak ada pasien baru sejak tanggal 22 Oktober,” kata Syahril dalam keterangan pers daring, Selasa (25/10).Kasus gangguan gagal ginjal akut mengalami lonjakan yang drastis, yakni penambahan 36 kasus pada Agustus, kemudian bertambah 78 kasus pada September, dan pada Oktober bertambah 114 kasus. Disampaikan Syahril, kasus gangguan gagal ginjal akut yang disebabkan keracunan atau intoksikasi obat tergolong cepat dampaknya”Kasus keracunan ini memang cepat ya, namanya saja keracunan, bisa hitungan hari, bisa hitungan sekali minum atau dua kali minum,” ujarnya.Kendati demikian, menurut dia, tidak seluruh anak memiliki respons atau kekebalan tubuh yang sama dalam menghadapi keracunan. Terlebih, kasus ini juga menjadi kekhawatiran banyak orang tua yang memberikan obat-obatan berjenis sirup pada anak-anak mereka.”Kalau anak yang sudah terlanjur minum obat dan sampai saat ini tidak ada gejala (gangguan gagal ginjal), artinya tubuhnya punya mekanisme pertahanan tubuh yang baik (dalam) menghadapi intoksikasi ini,” papar dia.Meski anak-anak tidak menunjukkan gejala usai mengkonsumsi obat sirup, ujar Syahril, orang tua tetap disarankan untuk melakukan pemantauan lanjutan. Orang tua diimbau untuk memperhatikan apabila muncul gejala-gejala gangguan gagal ginjal pada anak, agar dapat segera diberikan pertolongan yang memadai.”Tetap saja dipantau kalau ada gejala-gejala, bisa demam, diare, batuk pilek, dan dilanjutkan dengan berkurangnya frekuensi atau jumlah air kencing. Maka, ini dapat menjadi catatan dan segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan (untuk ditangani),” pungkas Syahril.Per 24 Oktober 2022, terdapat 255 kasus gangguan gagal ginjal akut yang berasal dari 26 provinsi. Dari jumlah tersebut, 143 di antaranya meninggal dunia atau tingkat kematian mencapai 56%.Namun, Syahril menyampaikan, penambahan 10 kasus dan kematian 2 orang merupakan kasus lama yang terlambat dilaporkan. Sehingga, penambahan tersebut bukan merupakan kasus baru.Adapun sebagai tindak lanjut hasil pengujian dan pengumuman BPOM terkait daftar obat-obatan sirup, Kemenkes telah mengeluarkan SE Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/III/3515/2022 tanggal 24 Oktober 2022.Dalam surat itu diterangkan, sebanyak 156 obat-obatan sirup dinyatakan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, serta aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.”Obat-obatan di luar 156 tersebut untuk sementara tetap dilarang digunakan, baik di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk dijual di apotek sampai dengan pengumuman pemerintah lebih lanjut,” jelas Syahril.

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi