Kemenag bantah pengacara Roy Suryo

13 October 2022, 21:03

Kementerian Agama (Kemenag) membantah tudingan pihak terdakwa kasus meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo, yang disebut meminta bekas politikus Partai Demokrat itu mengaku bersalah. Bagi Kemenag, pihaknya tidak berkepentingan untuk turut campur dalam perkara tersebut.

“Secara institusi, Kemenag tidak berkepentingan intervensi kasus Roy Suryo,” ucap Juru bicara (Jubir) Kemenag, Anna Hasbie, Kamis (13/10).

Kemenag pun meminta kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, membongkar siapa anak buah Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, yang cawe-cawe perkara ini.

“Soal oknum yang disebut pengacara, ungkap dan buktikan saja kebenarannya,” katanya, melansir situs web Kemenag.

Pitra sebelumnya mengklaim, ada pegawai Kemenag yang meminta Roy Suryo mengaku bersalah. Dorongan tersebut disampaikan saat menemui bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Lebih jauh, Anna berpendapat, setiap peristiwa hukum biarkan berjalan secara objektif. Independensi lembaga yudikatif harus dihargai.

Dalam kasus Roy Suryo, imbuhnya, Kemenag tidak pernah menjadikannya bahan diskusi dan pembicaraan. Sebab, banyak pekerjaan yang harus diselesaikan, seperti pendidikan keagamaan hingga peningkatan kualitas kehidupan umat beragama dan kerukunan. 

“Pengadilan yang akan memutuskan siapa bersalah dan tidak bersalah. Kemenag juga akan fokus pada tugas dan fungsinya,” tutupnya.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi