Keluarga Korban Kanjuruhan Kecewa Dengar Laporan Dihentikan Polisi

25 March 2023, 15:45

Surabaya, CNN Indonesia — Lagi-lagi kenyataan pahit harus dialami keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Laporan Model B yang mereka layangkan ke Polres Malang, sejak lima bulan lalu, kini dinilai tak bisa berlanjut dan akan dihentikan kepolisian.
Kekecewaan itu diungkapkan oleh salah seorang ibu korban, Cholifathul Nur yang merupakan orang tua mendiang Jova Farelino (15).

“Mereka memang tidak merasakan apa yang kami rasakan, bagaimana keluarga yang ditinggalkan,” kata Cholifathul.
Kekecewaan itu, dia sampaikan usai beberapa keluarga korban serta pendamping hukum dari Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (Tatak) mendatangi Mapolres Malang, pada Jumat (24/3).
Di pertemuan itu, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menyatakan Laporan Model B yang dilayangkan keluarga korban tak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Polisi menembakkan gas air mata ke arah tribune penonton di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022. (AP/Yudha Prabowo)

Menurut kepolisian, Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana tidak dapat diterapkan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
“Saya kecewa. Sakit hati benar saya mendengar perkataan Kapolres ini, sakit benar hati saya,” ucapnya.

Koordinator Tatak, Imam Hidayat mengatakan tak berlanjutnya Laporan Model B di Polres Malang ini sudah melukai hati para keluarga korban, yang hingga kini masih berupaya mencari keadilan.
“Tanggapan Polres Malang sangat melukai dan mengecewakan, keluarga korban tidak mendapatkan keadilan sama sekali,” kata Imam kepada CNNIndonesia.com.

Kekecewaan ini juga menyusul putusan ringan hingga vonis bebas para polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Untuk pendapat penyidik, kami hormati, tapi kami tidak sependapat. Kami tetap berpendapat peristiwa Kanjuruhan itu paling pas [menjerat para terlapor dengan] penerapan pasalnya 338 KUHP dan 340 KUHP,” ujarnya.
Tapi, dihentikannya proses Laporan Model B ini bukan berarti perjuangan tak berlanjut. Pihaknya akan terus melakukan upaya dan langkah hukum lainnya.
“Kami akan ambil langkah hukum demi keluarga korban. Bisa menggugat dengan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, atau memulai kembali mencari dukungan di nasional lebih intensif. Dulu kami menghadap Menkopolhukam, Komnas HAM dan lainnya, nanti akan ke Komisi III DPR RI dan lembaga lainnya,” ucapnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Malang Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana membenarkan bahwa laporan polisi model B itu telah dihentikan.
“Benar. Akan dilaksanakan gelar perkara,” katanya kepada CNNIndonesia.com melalui pesan WhatsApp.
Laporan Model B itu dilayangkan beberapa keluarga korban Tragedi Kanjuruhan ke Polres Malang sejak November 2022.
Ada sejumlah pihak yang mereka laporkan. Antara lain Pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI).
Kemudian aparat kepolisian penembak gas air mata, penanggung jawab keamanan yakni eks Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, eks Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dan pihak broadcaster PT Indosiar Visual Mandiri.
Mereka melaporkan pihak-pihak tersebut, atas pelanggaran pasal Pasal 338 dan 340 KUHP, tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. (frd/pmg)

[Gambas:Video CNN]