Kejujuran Arif Rachman Disampaikan Sedari Awal

9 February 2023, 13:40

Jakarta, CNN Indonesia — Penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin, Marcella Santoso menepis pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut kejujuran kliennya tak berharga lantaran tak disampaikan sedari awal proses hukum berjalan.
Dalam replik, jaksa menyatakan bahwa kejujuran menjadi tak terhingga nilainya ketika disampaikan sebelum adanya penekanan atas peminta kejujuran. Kejujuran juga merupakan pintu pertama menuju kedamaian ketika disampaikan di awal dan bukan di akhir.

“Kejujuran terdakwa Arif Rachman Arifin sudah disampaikan sedari awal bahkan sebelum dimulainya penyidikan laporan polisi nomor LP:A/0446/VIII/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 9 Agustus 2022,” kata Marcella saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/2).
Marcella menyatakan berdasarkan alat bukti Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan keterangan Arif sendiri bahwa kliennya tersebut telah menyampaikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi tanpa menutupi fakta yang ada.
Selain itu, Arif juga disebut membantu terangnya peristiwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dia menyerahkan rekaman CCTV vital yang menunjukkan keberadaan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya kepada Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Propam Polri.
“Yang dilakukan dengan cara melaporkan temuan salinan rekaman CCTV tersebut kepada saksi Hendra Kurniawan selaku pimpinan tertinggi Biro Paminal Divisi Propam Polri dan bagian Tim Khusus yang dibentuk Kapolri untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi di Komplek Polri Duren Tiga nomor 46,” ujarnya.

Namun, kata dia, Hendra justru menempatkan Arif dalam posisi yang sulit karena memerintahkan Arif untuk melaporkan hasil temuan CCTV vital tersebut kepada Ferdy Sambo secara langsung.
“Setelahnya saksi Ferdy Sambo mengancam terdakwa Arif Rachman Arifin agar rekaman CCTV tersebut tidak bocor kemanapun,” kata Marcella.
Jaksa sebelumnya menuntut Arif Rachman Arifin dengan hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan lantaran dinilai merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.
Jaksa menganggap tindakan Arif melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Arif Rachman Arifin didakwa bersama enam orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara itu, Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan. (lna/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi