TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choirina sebagai tersangka. Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa PT Interdata Teknologi Sukses.Informasi penetapan Siti sebagai tersangka kasus tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting. “Beliau sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kerugian dari kasus ini Rp 232 miliar,” kata Iwan kepada Tempo melalui sambungan telepon, Kamis, 21 September 2023. Berdasarkan dokumen surat panggilan saksi NOMOR : B-5614/M.1.12/Fd.2/08/2023 yang diterima Tempo, Siti Choirina diduga terlibat Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa antara PT Interdata Teknologi Sukses dengan PT PINS Indonesia, PT Telkom Telstra, dan PT Infomedia. Korupsi ini ditaksir merugikan negara senilai Rp 232 miliar.Selain itu, Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choirina dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya pada hari Kamis, 21 September 2023.Iklan
Siti Choirina diduga terlibat dalam kasus ini saat menjabat sebagai Direktur Consumer Service PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Ia menjabat pada posisi ini sebelum berpindah ke PT Pos Indonesia pada 2021.Saat ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Telkom, namun Tempo belum menerima informasi tersebut secara detail. Kejaksaan belum bersedia berkomentar banyak.Pilihan Editor: Isu Pinjol Kembali Mencuat, Budi Arie Sebut Pinjol Ilegal Adik Kandung Judi Online